News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:12 WIB
Ilustrasi Ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]
Baca 10 detik
  • Pilot Malaysia berinisial MS ditangkap Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026.
  • Pelaku menyelundupkan 25 kilogram ekstasi dan sabu setelah dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit.
  • Tersangka kini ditahan Bareskrim Polri dan resmi dijerat Undang-Undang Narkotika untuk penyidikan lanjutan.

Suara.com - Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta untuk menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia. Nilai upah tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik setelah pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, imbalan tersebut diberikan kepada MS sebagai kurir narkotika jaringan internasional.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, dikutip dari Antara, Jumat (31/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan kepada awak media atas ungkap penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)

Dari hasil pendalaman, petugas juga menemukan bahwa MS bukan kali pertama menjalankan aksi penyelundupan narkotika.

Menurut Hengky, pelaku mengaku pernah membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Pada aksi berikutnya, ia menyelundupkan 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Pengiriman ketiga dilakukan dengan membawa ekstasi dan sabu-sabu menuju Jakarta hingga akhirnya digagalkan petugas Bea Cukai.

Selain 25 kilogram ekstasi yang disembunyikan dalam 14 bungkus, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin atau sabu yang disimpan di barang pribadi tersangka.

"Selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," ujar Hengky.

Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap MS yang bertugas sebagai pilot penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada 29 Juli 2026.

Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai barang bawaan yang dibawa pelaku. Kecurigaan itu kemudian terbukti setelah pemeriksaan menemukan puluhan kilogram ekstasi di dalam bagasi.

Baca Juga: Ulat Sagu hingga Hutan Belantara: 5 Alasan Serial Petualangan Ini Wajib Ditonton Sebelum ke Malaysia

Setelah diamankan, MS diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, temuan barang bukti dan hasil uji laboratorium telah menguatkan dugaan bahwa MS terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka," kata Awaludin.

Saat ini, MS ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional yang melibatkan tersangka.
 
 

Load More