News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:44 WIB
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO)
Baca 10 detik
  • Koordinatoriat Wartawan Parlemen melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR RI pada Jumat 31 Juli 2026.
  • Laporan tersebut dibuat karena Deddy Sitorus diduga melecehkan wartawan dengan menyebut gerombolan sirkus saat rapat.
  • Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam memastikan akan segera memanggil terlapor meskipun DPR sedang masa reses.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memastikan bakal memanggil anggota Komisi II dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, terkait dugaan melakukan pelecehan terhadap wartawan.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan, majelis berkomitmen memproses setiap laporan yang masuk secara transparan dan tanpa pandang bulu terkait etiket wakil rakyat.

"Laporan resmi dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) sudah kami terima. Sedang kami pelajari, diverifikasi," kata Dek Gam, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, MKD tidak akan mengulur waktu jika syarat formil laporan telah terpenuhi. Pihaknya menekankan, MKD memiliki mekanisme baku dalam menangani aduan masyarakat.

Jika laporan tersebut dianggap valid dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang disangkakan, maka langkah pemanggilan terhadap pihak terlapor adalah sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan atau peluang politik.

"Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapa pun akan kita panggil. Bukan ada peluang, memang harus dipanggil. Jadi pasti kita panggil," tegas politisi asal Aceh tersebut.

Saat ini, DPR RI sebenarnya sedang memasuki masa reses, periode di mana para anggota dewan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Biasanya, agenda persidangan atau pemanggilan di MKD akan menyesuaikan dengan jadwal pembukaan masa sidang berikutnya. Namun, Dek Gam memberikan isyarat berbeda dalam kasus Deddy Sitorus.

Ia menyatakan segera melakukan koordinasi internal dengan seluruh pimpinan dan anggota MKD untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

Meskipun dalam kondisi reses, urgensi kasus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan jadwal pemanggilan.

"Kami cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. Nanti saya akan berkoordinasi dengan pimpinan beserta anggota, karena ini masa reses, Kami akan tentutan, jadwalkan pemanggilannya."

Dek Gam menegaskan, tidak ada hambatan administratif kaku yang menghalangi MKD untuk bekerja pada masa reses, asalkan terdapat kesepakatan di tingkat pimpinan.

"Ya belum tentu. Kalau hal itu mendesak, kami panggil sekarang. Enggak ada aturan-aturan tunggu reses selesai. Kalau ini kesepakatan, ya kami panggil sekarang Deddy Sitorus," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Nazaruddin Dek Gam kembali mengingatkan bahwa di mata MKD, seluruh anggota DPR RI memiliki kedudukan yang sama.

Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, terlepas dari latar belakang partai politik maupun jabatan di alat kelengkapan dewan.

Load More