News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:51 WIB
Ilustrasi Lahan di Sisi Rel Kereta Api (Unsplash/@jplenio)
Baca 10 detik
  • KAI Daop 1 Jakarta melarang warga bermain bola di jalur kereta api Menteng Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Kajian keselamatan menunjukkan aktivitas olahraga di area jalur kereta api memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi bagi warga.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 menetapkan ruang jalur kereta api sebagai daerah tertutup demi kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta akhirnya merespons penggunaan lahan tidur milik perusahaan pelat merah itu untuk turnamen sepak bola kampung, salah satunya seperti Liga Aspal di kawasan Menteng Jaya, Jakarta Pusat.

Mereka menyatakan larangan keras terhadap aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area yang disebut sebagai Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api itu.

Larangan ini bukan tanpa alasan, sebab kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang khusus diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan kereta api.

Kebijakan itu didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga maupun kegiatan publik memiliki tingkat risiko tinggi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan anggapan keliru masyarakat yang kerap menganggap lahan di sisi jalur rel sebagai ruang terbuka bebas pakai.

"Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," ujar Franoto, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (31/7/2026).

Sejumlah bahaya nyata mengintai siapa pun yang nekat beraktivitas di ROW. Mulai dari tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional yang tengah menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.

Selain mengancam nyawa, aktivitas warga di area tersebut juga berpotensi menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang harus sewaktu-waktu dilakukan petugas KAI.

Larangan ini pun memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan ruang manfaat jalur kereta api sebagai daerah tertutup untuk umum.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%

Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang melarang setiap orang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas berwenang yang membawa surat tugas.

Meski demikian, Franoto memastikan larangan ini bukan berarti KAI menutup ruang masyarakat untuk berolahraga.

"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," tegasnya.

Sebagai solusi, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), salah satunya di koridor Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.

KAI Daop 1 Jakarta pun mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, komunitas olahraga, hingga pemerintah daerah untuk bersama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di ruang manfaat maupun ruang milik jalur kereta api.

"Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aktivitas di kawasan jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari manfaatkan fasilitas olahraga yang telah tersedia di lokasi yang aman dan jadikan budaya keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari," tutup Franoto. 

Load More