News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Juniver Girsang menyampaikan catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Senin, 3 Agustus 2026.
  • Ia mewanti-wanti agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik.
  • Ia menilai draf RUU tersebut masih memiliki celah, sangat bias, dan belum terbukti sukses diterapkan di negara lain.

Suara.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), Juniver Girsang, memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/8/2026). 

Dalam pemaparannya, Juniver mewanti-wanti pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam menyusun draf regulasi tersebut. 

Ia menekankan agar UU Perampasan Aset atau asset recovery ini nantinya tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik. 

"Jangan nanti saya khawatir, jangan ini jadi alat baru, 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik. Sebetulnya relungan hati kita sama (ingin pemberantasan korupsi), namun ini harus kita waspadai," ujar Juniver di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. 

Selain isu politisasi, Juniver juga menyoroti aspek referensi internasional terkait pemberlakuan aturan serupa di negara lain. 

Ia mengaku belum menemukan bukti konkret negara yang sukses menerapkan ratifikasi perampasan aset tanpa menimbulkan masalah baru. 

"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tapi itu justru jadi alat penekan kepada kita. Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang sudah berhasil, kita perlu belajar dari mereka. Namun sepengetahuan saya, belum ada yang benar-benar berhasil setelah ini diberlakukan," lanjutnya. 

Lebih lanjut, praktisi hukum senior ini menilai draf RUU Perampasan Aset yang ada saat ini masih memiliki celah dan indikasi keberpihakan yang tidak sehat. Ia secara tegas menyebut isi RUU tersebut masih sangat bias. 

"Malahan ini menjadi alat menghabisi lawan. Makanya kami tegas katakan, di dalam RUU ini sangat bias," tegas Juniver.

Baca Juga: 'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

Load More