- Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu 29 Juli 2026 sedang membahas RUU Perampasan Aset secara intensif.
- Penyelarasan substansi dilakukan agar regulasi baru tersebut selaras dengan KUHP dan KUHAP serta tidak saling berbenturan.
- Pembahasan dilakukan secara hati-hati untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan individu guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Suara.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini tengah berjalan intensif.
Fokus utama parlemen kini berada pada tahap penyelarasan substansi agar regulasi tersebut harmonis dengan sistem hukum pidana nasional.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa sinkronisasi sangat penting agar RUU ini tidak berbenturan dengan aturan yang sudah berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," kata Soedeson di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Soedeson menekankan, bahwa DPR sangat berhati-hati dalam merumuskan setiap pasal.
Menurutnya, RUU ini harus mampu menjaga keseimbangan yang adil antara hak negara dalam menyita aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap warga negara yang beriktikad baik.
"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," tegas Soedeson.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar undang-undang ini nantinya tidak menjadi celah terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.
"Maka di dalam penyusunan ini kita sangat berhati-hati, sehingga tidak menimbulkan yang namanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Selain masalah teknis hukum, Soedeson juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Ia menilai semestinya hukum dibentuk untuk melayani kepentingan manusia dan negara, bukan sebaliknya.
"Kita harus merubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," urainya.
Soedeson meminta publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Komisi III DPR RI dalam menuntaskan regulasi strategis ini.
"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
-
Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh
-
'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Review Good Partner: Saat Berpisah Ternyata Bisa Jadi Bentuk Tanggung Jawab
-
Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset
-
Chery J6T CSH Sudah Bisa Dipesan, Siap Tempuh Jakarta - Banyuwagi Dalam Sekali Pengisian
-
Sukses Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Raih Apresiasi Pemerintah atas Penyaluran KUR Perumahan
-
Indesk CFX10 Melonjak Lagi 0,69%, Harga Bitcoin Naik
-
Bukan Sekadar Menang 5-1, Gaya Main Mitchell Baker Cs Bikin Indonesia Dijagokan Juara Piala AFF 2026
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Rekaman Detik-detik Gempa Bumi Jepang, Video Mall AEON Kumamoto Ambruk
-
BRI Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Beri Apresiasi atas Penyaluran KUR Perumahan
-
Pakai BRI Kartu Kredit, Isi Bensin Kendaraan Datangkan Keuntungan Buat Dompet Anda