News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Ist]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu 29 Juli 2026 sedang membahas RUU Perampasan Aset secara intensif.
  • Penyelarasan substansi dilakukan agar regulasi baru tersebut selaras dengan KUHP dan KUHAP serta tidak saling berbenturan.
  • Pembahasan dilakukan secara hati-hati untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan individu guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Suara.com - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini tengah berjalan intensif.

Fokus utama parlemen kini berada pada tahap penyelarasan substansi agar regulasi tersebut harmonis dengan sistem hukum pidana nasional.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa sinkronisasi sangat penting agar RUU ini tidak berbenturan dengan aturan yang sudah berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," kata Soedeson di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Soedeson menekankan, bahwa DPR sangat berhati-hati dalam merumuskan setiap pasal.

Menurutnya, RUU ini harus mampu menjaga keseimbangan yang adil antara hak negara dalam menyita aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap warga negara yang beriktikad baik.

"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," tegas Soedeson.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar undang-undang ini nantinya tidak menjadi celah terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.

"Maka di dalam penyusunan ini kita sangat berhati-hati, sehingga tidak menimbulkan yang namanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Selain masalah teknis hukum, Soedeson juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.

Ia menilai semestinya hukum dibentuk untuk melayani kepentingan manusia dan negara, bukan sebaliknya.

"Kita harus merubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," urainya.

Soedeson meminta publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Komisi III DPR RI dalam menuntaskan regulasi strategis ini.

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," pungkasnya.

Load More