- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan banyak laut dikapling ilegal di berbagai daerah, khususnya di Kota Batam, pada Senin (3/8/2026).
- Praktik pengkaplingan laut melanggar hukum karena langsung menerbitkan hak pengelolaan tanpa melalui delapan tahapan prosedur resmi yang diwajibkan.
- Menteri ATR/BPN meminta pihak berwenang segera menertibkan laut yang diserobot untuk kepentingan privat karena merupakan ruang publik bersama.
Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, menerima banyak laporan terkait laut yang telah dikapling tanpa prosedur yang sah di sejumlah daerah dan terbanyak terjadi di Kota Batam.
"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan terkait pengkaplingan laut di sejumlah daerah, untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak agar menertibkannya.
Ia mengatakan bahwa kapling laut di Batam telah menyalahi aturan yang ada, mengingat dari delapan prosedur harus ditempuh tidak ada satu pun dijalani.
Nusron menjelaskan, untuk kasus kapling laut di Batam yang masuk dalam aduan yaitu telah keluarnya hak pengelolaan (HPL), padahal untuk mendapatkan HPP prosesnya cukup panjang.
Menurut dia, HPL dapat didapatkan ketika telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi, proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus dilakukan secara bertahap.
Tahapan tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL).
Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Namun, menurut Nusron, dalam praktiknya ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN minta kepada pihak-pihak berwenang di Batam, dan di kawasan lain untuk menertibkan, mengingat laut itu adalah ruang publik "common use" bukan private use.
"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?
-
Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman
-
Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?