- Penasihat hukum Febrie membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Kejagung.
- Kejanggalan tersebut mencakup penggabungan korupsi dan TPPU dalam satu sprindik, kesalahan penulisan waktu hingga tahun 2028.
- Kejagung sebelumnya telah menerbitkan sprindik baru khusus TPPU pada 20 Juli 2026 serta membentuk Tim 9 untuk memastikan penyidikan berjalan independen.
Menurut Febri, kliennya juga tidak mendapatkan hak sebagai tersangka berupa penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti.
Terakhir, Febri menyebut bahwa penandatanganan sprindik dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang jika mengacu pada aturan internal Kejagung.
“Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” tegas Febri.
Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
CNG 3 Kg Pengganti LPG Masuk Uji Akhir, Bahlil: Doakan Yang Terbaik Untuk Ibu Pertiwi!
-
Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya
-
Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry
-
Profil dan Gurita Bisnis Robert Budi Hartono yang Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA
-
Ketika Perjuangan Terasa Disederhanakan dalam Kalimat "Enak, ya, Jadi Kamu"
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru
-
Bahlil Ngaku IPK Kuliahnya 2,75, Candaan soal Gelar Doktor Bikin Peserta Musda Tertawa
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
Yield SBN Naik hingga 7,14 Persen, Purbaya Salahkan Konflik Timur Tengah
-
Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta