News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SPPG di Bogor, Jumat (24/7/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Kepala BGN Sudaryono memperketat sanksi keracunan Program MBG di Jakarta setelah insiden SMKN 6 Semarang.
  • BGN menetapkan kasus keracunan sebagai kejadian fatal dengan menerapkan kebijakan tanpa toleransi demi keselamatan kesehatan.
  • BGN menjatuhkan sanksi skorsing operasional dapur dan pencopotan kepala SPPG sambil menunggu hasil investigasi laboratorium.

Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memperketat sanksi terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berkaca dari insiden di SMKN 6 Semarang, BGN kini menetapkan kasus keracunan sebagai "kejadian fatal" dan menerapkan kebijakan zero tolerance, mulai dari suspend SPPG hingga pencopotan kepala dapur.

Sudaryono mengatakan, BGN kini menaikkan status kasus keracunan dari sebelumnya hanya dikategorikan sebagai kejadian menonjol menjadi kejadian fatal karena menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.

"Kami telah meningkatkan status keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi, kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," kata Sudaryono kepada wartawan di Jakarta.

Ia berharap kasus di Semarang itu menjadi yang pertama sekaligus terakhir kalinya selama dirinya memimpin BGN.

Sudaryono menegaskan, setiap kali terjadi kasus keracunan, BGN akan langsung menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau suspend terhadap dapur maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait sambil menunggu hasil investigasi.

"Sambil kita lihat hasil investigasi, hasil lab-nya, kita biasanya dengan Dinas Kesehatan setempat, kemudian dapurnya kita evaluasi, apa masalahnya, apakah memang standar higienisnya nggak tersampai atau apa," ungkapnya.

Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)

Tak hanya itu, BGN juga akan mengusut tanggung jawab para petugas di dapur, terutama kepala dapur atau kepala SPPG yang bertanggung jawab atas operasional.

"Termasuk juga kami investigasi ke dalam, termasuk juga dengan karyawan atau dengan pegawai, dengan orang yang bekerja di situ. Termasuk khususnya yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dapur atau Kepala SPPG. Kepala SPPG-nya kami copot," tegasnya.

Baca Juga: Keracunan MBG di Semarang Diduga Akibat Kualitas Bahan Makanan dan Proses Masak

Menurut Sudaryono, pencopotan tersebut menjadi langkah awal sebelum BGN menentukan sanksi lanjutan berdasarkan hasil investigasi.

"Itu menjadi bahan pertimbangan untuk kami mengambil keputusan berikutnya, yaitu apakah mungkin perlu dilakukan pemecatan statusnya sebagai ASN P3K, atau mungkin menjadi pertimbangan juga di berikutnya pada saat pengangkatan status P3K-nya," jelasnya.

Ia menegaskan BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG.

Load More