News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi - Salah tangkap seusai aksi Agustus 2025 di Jakarta. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Ditres Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DM di Ciamis pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • DM ditangkap karena diduga menyebarkan informasi bohong di media sosial tentang ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
  • Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler dan membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan.

Suara.com - Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Bagoes Wibisono mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di media sosial yang diduga berisi informasi tidak benar.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Bagoes dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Setelah mengidentifikasi pemilik akun, penyidik berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan DM di kediamannya.

"Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler, satu kartu SIM, satu akun TikTok, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten hoaks.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Saat ini, DM telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya," kata Budi.

Load More