News / Metropolitan
Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Anak-anak bertanding dalam kejuaraan liga aspal di lapangan yang dibuat dari jalan kampung di bawah rel kereta kawasan Menteng Jaya, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Pramono Anung menawarkan RPTRA Borobudur sebagai lokasi baru Liga Aspal.
  • PT KAI melarang penggunaan lahan tidur Menteng Jaya karena berada di kawasan jalur kereta api berisiko tinggi.
  • Warga Menteng Jaya masih mempertimbangkan tawaran tersebut karena lokasi RPTRA Borobudur dinilai cukup jauh dari permukiman mereka.

Suara.com - Harapan warga Menteng Jaya memindahkan Liga Aspal ke lahan tidur milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) pupus. Sebagai gantinya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan RPTRA Borobudur sebagai lokasi baru agar kompetisi sepak bola anak-anak tersebut tetap bisa berjalan.

Ketua Karang Taruna RW 08 Menteng Jaya, Andicka Prasetia, mengatakan usulan tersebut muncul karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki lahan lain di wilayah Menteng Jaya yang dapat dijadikan lapangan.

"Karena di sini juga nggak ada lahan Pemda yang bisa buat dibangun lapangan, jadi mungkin itu solusi dari Pak Gubernur buat di Borobudur," ujar pria yang akrab disapa Odoy kepada Suara.com, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, tawaran tersebut belum tentu diterima. Warga masih mempertimbangkan karena lokasi RPTRA Borobudur dinilai cukup jauh dari permukiman mereka.

Menurut Odoy, sebagian besar pemain Liga Aspal berasal dari RW 08 Menteng Jaya sehingga perpindahan lokasi berpotensi menyulitkan anak-anak yang selama ini rutin berlatih dan bertanding.

"Masih kami pikirkan lah untuk perihal nanti kami main di Borobudur atau gimana ke depannya," ucapnya.

Kendati belum menentukan sikap, Odoy tetap mengapresiasi perhatian yang diberikan Pramono terhadap keberlangsungan Liga Aspal.

"Saya kira, Pak Gubernur udah ngasih solusi yang terbaik lah," katanya.

Sebelumnya, rencana memanfaatkan lahan tidur milik KAI di Menteng Jaya sebagai lapangan serbaguna tidak mendapat persetujuan.

Baca Juga: Bunker di Sekolah Jaksel Masih Terkunci Rapat, Diduga Tempat Simpan Senjata Eks Ketua Yayasan

PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta melarang penggunaan lahan tersebut karena berada di kawasan Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api.

Menurut KAI, area tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi operasional, pemeliharaan, dan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan itu juga didasarkan pada hasil safety assessment yang menyimpulkan kawasan ROW memiliki risiko tinggi apabila digunakan untuk kegiatan olahraga maupun aktivitas masyarakat.

Load More