News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto istimewa)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes menindak tegas tenaga kesehatan yang berkomentar nirempati kepada pasien Yurizal Tri Chaerawan.
  • Abdullah menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada hari Jumat setelah pasien BPJS Yurizal meninggal dunia usai menunggu delapan jam di rumah sakit.
  • Kemenkes didorong memperbaiki sistem pelayanan dan menyusun standar komunikasi pasien agar kejadian pelanggaran etik tidak terulang kembali di masa depan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik dalam polemik komentar bernada nirempati terhadap pasien Yurizal Tri Chaerawan, tetapi juga memperbaiki sistem komunikasi pelayanan pasien agar kasus serupa tidak terulang.

Menurut Abdullah, penegakan etik memang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi tenaga kesehatan. Namun, langkah tersebut harus diiringi dengan pembenahan sistem pelayanan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan.

"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," kata Abdullah di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Dia menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, khususnya Kemenkes, untuk memperkuat standar komunikasi dalam pelayanan kesehatan.

Menurut dia, mutu pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tindakan medis, tetapi juga cara tenaga kesehatan berinteraksi dengan pasien maupun keluarganya.

Karena itu, Abdullah mendorong Kemenkes menyusun standar komunikasi pelayanan pasien yang lebih komprehensif, seragam, dan adaptif terhadap perkembangan layanan kesehatan di era digital.

"Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empati, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," katanya.

Abdullah menegaskan komunikasi tenaga kesehatan tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan etika bermedia sosial. Menurut dia, aspek tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.

Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga: Akui Komentar Tak Berempati ke Pasien, Perawat RSA UGM Dihentikan Praktik dan Terancam Sanksi Berat

Polemik ini bermula ketika pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, mengunggah pengalamannya di media sosial Threads. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku telah menunggu selama delapan jam di rumah sakit namun belum memperoleh ruang perawatan.

Unggahan itu kemudian dibalas dengan komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan diketahui pemiliknya berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Respons tersebut memicu sorotan publik, sementara Yurizal kemudian diketahui telah meninggal dunia.

Load More