- Polda Jawa Barat menetapkan dua warganet Cimahi sebagai tersangka penghasutan media sosial terkait nuklir Iran pada Agustus 2026.
- Amnesty International Indonesia menilai tindakan kepolisian tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai delik pidana digital.
- Organisasi tersebut mendesak pemerintah mengevaluasi undang-undang dan meminta polisi segera membebaskan seluruh warga yang dikriminalisasi.
Suara.com - Dua warganet di Cimahi, Jawa Barat, berinisial AYP dan AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penghasutan di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar keduanya yang mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
AYP diduga membuat dan menyebarkan konten terkait pernyataan presiden tersebut di platform Threads, sementara AF diduga menuliskan komentar yang dinilai polisi bernada provokatif.
Laporan terhadap keduanya diajukan oleh seseorang berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Hanya sehari berselang, polisi langsung menindaklanjutinya dengan penyidikan.
Amnesty International Indonesia menilai langkah kepolisian ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah lebih dulu ada.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan hal tersebut melalui pernyataan resmi.
“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),“ ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (7/8/2026).
Usman juga menyoroti bahwa putusan MK tersebut telah mengecualikan lembaga negara, termasuk Presiden, sebagai pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik.
“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?," tanya dia lagi.
Baca Juga: DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
Kedua tersangka kini dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Amnesty International Indonesia mendesak agar kasus semacam ini tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik warga terhadap pejabat negara.
“Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,“ tegas Usman.
Usman turut mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE maupun KUHP baru.
Ia juga meminta kepolisian segera membebaskan tanpa syarat semua warga yang dikriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.
Berita Terkait
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
BBM Subsidi Tak Naik, Prabowo: Banyak Negara Panik, Indonesia Masih Cool
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa
-
Seloroh Prabowo Puji Kecerdasan Bahlil: kalau Dicari di Google Kampusnya Gak Ada
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!
-
DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya
-
5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara
-
Industri Manufaktur Tumbuh Lebih Kencang dari Ekonomi, Tapi Ledakan Impor Jadi Alarm Pemerintah
-
BBM Subsidi Tak Naik, Prabowo: Banyak Negara Panik, Indonesia Masih Cool
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun