- Mahkamah Agung memutuskan kerugian lingkungan Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
- Alwin Albar dijatuhi pidana berdasarkan angka kerugian keuangan negara yang riil yaitu senilai Rp28 triliun.
- Chairul Huda menyatakan secara konstitusional kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemisahan ini dinilai penting oleh MA agar tujuan dari masing-masing penegakan hukum dapat tercapai secara optimal.
Jika penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan kasus korupsi, MA khawatir tujuan utama pemulihan lingkungan justru menjadi tidak efektif.
Dengan memisahkan keduanya, negara tetap memiliki peluang untuk menuntut pelaku atas kerusakan lingkungan melalui mekanisme hukum yang terpisah tanpa menghapus pertanggungjawaban korupsinya.
Oleh karena itu, MA menetapkan bahwa dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar harus didasarkan pada angka kerugian keuangan negara yang riil, yakni senilai Rp28 triliun, bukan Rp300 triliun seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Persoalan perbedaan angka ini juga memicu reaksi dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, memberikan catatan kritis mengenai kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian negara.
Menurutnya, kapasitas tersebut secara konstitusional berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda dikutip Minggu (9/8/2026).
Huda juga memperingatkan adanya risiko hukum jika penghitungan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi namun tetap dipaksakan dalam persidangan.
Ia menyebut fenomena ini bisa mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa.
Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Huda menilai kasus PT Timah ini menjadi preseden penting bagaimana pengadilan mampu membedakan antara kerugian finansial negara dengan persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.
“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo