News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangannya sebelum menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT AKAB Andre Soelistyo menyatakan Nadiem Makarim tidak menerima uang Rp809 miliar saat sidang banding, Rabu (12/8/2026).
  • Andre menjelaskan dana Rp809 miliar merupakan setoran saham dan pelunasan utang internal yang berputar di antara ekosistem perusahaan saja.
  • Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dan denda dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2026).

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015–2023, Andre Soelistyo, menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudriste) Nadiem Makarim tidak menerima uang Rp 809 miliar.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Awalnya, Andre menjelaskan mengenai transaksi antara PT AKAB dan PT GoTo senilai Rp 809 miliar. Andre menyebut bahwa pada Oktober 2021, manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan restrukturisasi terhadap anak-anak perusahaan.

Tujuannya ialah untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perusahaan dengan anak-anak perusahaannya.

Salah satu yang termasuk direstrukturisasi ialah hubungan antara PT AKAB dengan PT GoTo dengan PT Gojek Indonesia pada saat itu.

“Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada hutang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar Rp809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru, Yang Mulia,” kata Andre di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

"Saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang existing. Mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai 809 miliar tersebut. Jumlah sahamnya mungkin sudah ada di dalam dokumen," katanya menambahkan.

Dengan begitu, dia menegaskan uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru.

Untuk itu, lanjut dia, uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Ada Luka Kekerasan di Jasad Sutrimo, Tim Forensik Telusuri Dugaan Tewas Diracun

“Pada hari yang sama, karena PT Gojek Indonesia berhutang terhadap PT AKAB sebelumnya, uang yang Rp809 miliar yang tadi masuk ke operasional PT Gojek Indonesia, kembali ke PT AKAB atas transaksi pelunasan hutang dan segala bunga yang sudah berjalan. Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statement-nya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU,” tutur Andre.

“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” tegas dia.

Lebih lanjut, pihak Penasihat Hukum Nadiem mempertanyakan perihal dugaan adanya aliran uang sebanyak Rp809 miliar tersebut kepada kliennya.

“Saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?” tanya Penasihat Hukum Nadiem.

“Tidak,” jawab Andre.

Andre Soelistyo. [Dok GoTo]

“Ke mana uang itu?” cecar Penasihat Hukum Nadiem.

Load More