News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB
Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (13/3/2026). Imigrasi Bali telah memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 319 WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan mengeluarkan kebijakan tarif sebesar Rp0 (nol rupiah) overstay atau keterlambatan izin tinggal bagi 88 warga negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan akibat penutupan ruang udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah karena konflik AS-Israel dan Iran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Baca 10 detik
  • Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto menjelaskan dua kemungkinan masuknya warga negara Israel ke Indonesia.
  • Penerbitan visa khusus untuk warga Israel memerlukan verifikasi ketat dari berbagai lembaga negara terkait.
  • Warga Israel kedapatan masuk ke Indonesia menggunakan paspor kewarganegaraan ganda dari negara ketiga seperti Portugal.

Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tanggapan terkait aktivitas warga negara Israel di Bali yang ramai diperbincangkan di media sosial oleh aktivis pembela Palestina, dan pemengaruh dari luar negeri.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto mengatakan, ada dua kemungkinan warga negara Israel bisa masuk ke Indonesia.

Pertama, dia menegaskan bahwa penerbitan visa untuk negara tertentu seperti Israel harus melalui mekanisme yang ketat melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya, sehingga bukan jadi kewenangan imigrasi semata.

"Jadi kita punya (mekanisme),apa yang kita sebut sebagai negara-negara valid visa. Itu adalah negara yang kalau diterbitkan (visa) itu harus berdasarkan verifikasi kementerian dan lembaga lain," kata Eko di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dia menjelaskan, penerbitan visa untuk Israel harus melalui pelibatan, pembahasan, dan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi verifikasi yang tidak kemudian dari imigrasi, persetujuan tidak dari imigrasi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain melalui mekanisme visa, Eko mengungkap bahwa kemungkinan masuknya warga negara Israel ke Indonesia menggunakan paspor kewarganegaraan ganda yang dimilikinya.

Menurut dia, negara-negara di Eropa mengakui kewarganegaraan ganda (multiple citizenship). Berbeda dengan Indonesia yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal atau single citizenship.

"Banyak negara-negara Eropa, negara-negara yang sekarang sudah lebih modern, mereka lebih mengenal dual atau multi-citizenship. Jadi mereka punya hak, warga negara itu punya 2-3 kewarganegaraan," ungkapnya.

Baca Juga: Sadis! Israel Tahan 1.700 Jenazah Warga Palestina untuk Alat Posisi Tawar

Menurut dia, status kewarganegaraan ganda yang dimiliki warga negara Israel sudah menjadi isu di luar negeri.

"Warga negara-warga negara Israel rata-rata, kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan lain. Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman. Mereka masuk menggunakan paspor ke dokumen perjalanan Portugal maupun Jerman. Ada juga kemarin kalau tak salah itu Yunani," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, dalam sistem keimigrasian Indonesia dalam melakukan verifikasi visa atau menerima visa harus berdasarkan nationality (kewarganegaraan).

"Sama ketika kita masuk ke negara lain, yang diverifikasi atau dicek itu adalah kewarganegaraannya. Bukan tempat kelahirannya. Karena bisa jadi kita lahir di Amerika ternyata kita warga negara Indonesia," ujarnya.

Eko memastikan berdasarkan hasil verifikasi visa yang dilakukan, sangat sedikit Israel bisa masuk ke Indonesia.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, hasil verifikasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sejumlah warga Israel masuk ke Indonesia menggunakan paspor negara ketiga.

Load More