News / Internasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Pengadilan Damaskus menjatuhkan vonis mati kepada mantan pejabat keamanan Atef Najib atas kejahatan kemanusiaan. (Al Jazeera)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Damaskus menjatuhkan vonis mati kepada mantan pejabat keamanan Suriah, Atef Najib.
  • Atef Najib terbukti bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan massal di Deraa.
  • Persidangan ini menjadi preseden sejarah baru bagi sistem keadilan transisi Suriah pasca-Assad.

Suara.com - Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus Suriah resmi menjatuhkan vonis mati kepada mantan kepala keamanan politik Deraa, Atef Najib, atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Sepupu mantan Presiden Bashar al-Assad tersebut menjadi satu-satunya terdakwa utama yang menjalani persidangan secara langsung di dalam negeri.

Hukuman ini menandai titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di Suriah pascaruntuhnya rezim otoriter. Putusan tersebut diumumkan bersamaan dengan hukuman mati in absentia bagi Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher al-Assad.

Langkah peradilan ini memicu gelombang selebrasi warga di luar gedung pengadilan Damaskus yang menanti kepastian hukum sejak konflik pecah. Proses hukum yang dimulai sejak 26 April tersebut menyidangkan sedikitnya 10 dakwaan berat, termasuk pembunuhan berencana dan penyiksaan massal.

Bagaimana Keputusan Pengadilan Damaskus Terhadap Atef Najib?

Presiden Suriah Bashar al-Assad. (AFP)

Majelis hakim menetapkan bahwa tindakan kekerasan yang diperintahkan Najib di Wilayah Deraa pada 2011 sah terbukti sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang berlangsung selama delapan sesi tersebut menghadirkan kesaksian langsung dan gugatan dari 75 korban serta keluarga korban.

Catatan resmi pengadilan menegaskan keterlibatan aktif pria berusia 66 tahun itu dalam praktik penyiksaan tahanan, termasuk anak-anak di bawah umur. Banyak di antara para tahanan tersebut dilaporkan tewas selama masa penahanan di bawah kendalinya.

“Ini adalah momen bersejarah, di sini di Suriah. Atef Najib adalah satu-satunya terdakwa yang benar-benar menjalani persidangan secara fisik di dalam negeri. Terdakwa lainnya semuanya dijatuhi hukuman in absentia,” ujar Obaida Hitto dari Al Jazeera.

Apa Saja Rekam Jejak dan Peran Atef Najib dalam Konflik?

Pria kelulusan Akademi Militer Homs era 1980-an ini memegang kendali penuh atas aparat keamanan politik di Deraa saat gelombang demonstrasi meletus. Tindakan represifnya terhadap para remaja yang meretas dinding sekolah dengan grafiti anti-pemerintah menjadi pemantik utama perang saudara Suriah.

Baca Juga: Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati

Pemerintah rezim sempat mencopot jabatannya pada April 2011 demi meredam kemarahan publik yang terus meluas. Namun, ia berhasil melarikan diri ke luar negeri begitu kekuasaan al-Assad tumbang pada Desember 2024.

Pasukan keamanan internal menangkap kembali Najib di Provinsi Latakia pada Januari 2025 setelah ia terdeteksi menyusup masuk ke Suriah. Penangkapan tersebut menjadi penangkapan paling krusial terhadap mantan pejabat tinggi rezim tua.

Mengapa Persidangan Ini Sangat Krusial Bagi Suriah?

Proses hukum ini menjadi ujian nyata pertama bagi sistem peradilan transisi di bawah kepemimpinan Presiden Interim Ahmed al-Sharaa. Pemerintah baru sempat menuai kritik tajam akibat lambatnya penanganan kasus kejahatan perang yang menelan ribuan korban jiwa.

Lembaga jaringan HAM Suriah mencatat lebih dari 181.000 orang hilang atau ditahan secara sewenang-wenang sepanjang konflik berlangsung. Sebanyak 90 persen dari total kasus penahanan paksa tersebut melibatkan keterlibatan langsung rezim al-Assad.

“Isi masalah hukum yang dibahas hari ini akan menjadi preseden bagi tindakan hukum masa depan yang diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” ungkap Hitto.

Load More