News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:18 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM per 1 Juli 2026.
  • Pengemudi ojol beromzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas PPh.
  • Status UMKM membuka akses insentif, pembinaan, dan bantuan modal bagi ojol.

4. Peluang Membangun Aset Sendiri

Pemerintah ingin mengubah pola pikir dari sekadar "penyedia jasa" menjadi "pemilik usaha".

Dengan status UMKM, driver didorong untuk bisa meningkatkan kapasitas ekonominya, misalnya dengan memiliki kendaraan sendiri sebagai aset produktif untuk memperkuat kemandirian ekonomi jangka panjang.

Keputusan mengubah status menjadi UMKM ini diklaim bukan keputusan sepihak.

Menteri Maman dilansir daati laman Kementerian UMKm mengaku telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol untuk menyerap aspirasi mereka.

Selain fokus pada kesejahteraan driver, Perpres ini juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan perusahaan aplikasi (aplikator).

Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang adil agar perusahaan tetap bisa berjalan, tapi kesejahteraan driver sebagai mitra mikro tetap terjamin.

Setelah Perpres ini diteken, kementerian terkait akan segera menyusun aturan turunan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya di lapangan.

Baca Juga: 5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

Load More