News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:35 WIB
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian serta menuntaskan seluruh rekomendasi BPK.
  • BPK akan memeriksa kinerja pelayanan peradilan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara perselisihan pemilu.
  • Pemeriksaan kinerja tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemilu.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 sekaligus menuntaskan seluruh 434 rekomendasi BPK senilai Rp4,49 miliar hingga semester I 2026.

Namun, capaian tersebut tak menghentikan pengawasan BPK. Lembaga audit negara itu akan memeriksa kinerja pelayanan peradilan MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026.

Pemeriksaan kinerja tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan konstitusi.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.

Sementara itu, terkait laporan keuangan, BPK mencatat MK telah menindaklanjuti 100 persen rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK,” jelas Nyoman di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak sekadar menghasilkan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas lembaga negara.

“Oleh karena itu, pemeriksaan BPK tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman.

Pemeriksaan kinerja atas pelayanan perkara PHPU 2024 menjadi bagian dari upaya tersebut.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!

BPK tidak hanya menilai kepatuhan pengelolaan keuangan pada masa lalu, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas pelayanan MK ke depan.

“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” tegas Nyoman.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi MK untuk memperkuat tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan konstitusi.

Load More