News / Nasional
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:46 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan enam tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 21 Agustus 2026.
  • Kasus ini melibatkan Rektor Ahmad Sodiq serta pejabat kampus lainnya dengan modus menyalahgunakan wewenang seleksi mandiri.
  • Tim KPK menyita barang bukti uang tunai dan menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama penahanan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Perkara ini bermula dari jalur seleksi Mandiri Unsoed yang dikelola secara otonom oleh pihak kampus, di mana calon mahasiswa dikenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.

"Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai Rp260 juta (IPI 4)," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menemukan adanya pungutan tambahan di luar UKT dan IPI yang disinyalir memberatkan calon mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran yang tarif IPI-nya berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Modus yang terungkap menunjukkan jabatan struktural di kampus dijadikan alat untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang, bukan berdasarkan standar seleksi yang objektif.

Salah satu bukti relasi kuasa ini tampak dari instruksi berkode yang diduga diberikan Ahmad Sodiq kepada Mulyono alias Nono, terkait penerimaan gratifikasi dari calon mahasiswa baru.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN
dengan kode, ‘Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," beber Taufik, sembari menjelaskan bahwa Mulyono atas sepengetahuan Ahmad Sodiq diduga melakukan penerimaan berupa uang sekurang-kurangnya Rp680 juta.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas dasar temuan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Satyalancana untuk Dekan Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Integritas Akademik

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan Tim KPK pada Kamis (20/8/2026), dengan mengamankan 14 orang di Purwokerto dan Jakarta.

Dari operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menegaskan bagaimana kewenangan yang semestinya dipakai untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa yang objektif justru diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi segelintir pihak di lingkungan kampus.

Load More