- KPK menetapkan enam tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 21 Agustus 2026.
- Kasus ini melibatkan Rektor Ahmad Sodiq serta pejabat kampus lainnya dengan modus menyalahgunakan wewenang seleksi mandiri.
- Tim KPK menyita barang bukti uang tunai dan menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama penahanan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Perkara ini bermula dari jalur seleksi Mandiri Unsoed yang dikelola secara otonom oleh pihak kampus, di mana calon mahasiswa dikenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.
"Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai Rp260 juta (IPI 4)," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menemukan adanya pungutan tambahan di luar UKT dan IPI yang disinyalir memberatkan calon mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran yang tarif IPI-nya berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Modus yang terungkap menunjukkan jabatan struktural di kampus dijadikan alat untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang, bukan berdasarkan standar seleksi yang objektif.
Salah satu bukti relasi kuasa ini tampak dari instruksi berkode yang diduga diberikan Ahmad Sodiq kepada Mulyono alias Nono, terkait penerimaan gratifikasi dari calon mahasiswa baru.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN
dengan kode, ‘Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," beber Taufik, sembari menjelaskan bahwa Mulyono atas sepengetahuan Ahmad Sodiq diduga melakukan penerimaan berupa uang sekurang-kurangnya Rp680 juta.
Atas dasar temuan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Satyalancana untuk Dekan Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Integritas Akademik
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan Tim KPK pada Kamis (20/8/2026), dengan mengamankan 14 orang di Purwokerto dan Jakarta.
Dari operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menegaskan bagaimana kewenangan yang semestinya dipakai untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa yang objektif justru diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi segelintir pihak di lingkungan kampus.
Berita Terkait
-
Rektor Jadi Tersangka, KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Satyalancana untuk Dekan Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Integritas Akademik
-
Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport
-
Unsoed Buka Suara Soal OTT KPK, Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan di Rektorat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gabung Grup Maut AVC Women's 2026, Begini Peluang Timnas Voli Putri Indonesia
-
Orang Mulai Curhat ke Chatbot, Psikolog UGM: Profesi Kami Bisa Tergeser AI
-
Rektor Jadi Tersangka, KPK Bongkar Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed
-
HP Xiaomi RAM 12 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan untuk Multitasking Berat dan Fotografi Terbaik
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Gibran Turun Gunung, Cicilan Utang Korban Gempa NTT Bakal Dapat Kelonggaran
-
Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?
-
Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar
-
Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa
-
Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi