- Pimpinan DPR RI menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut pengesahan regulasi tersebut saat audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta.
- Pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatannya jika pengesahan undang-undang tersebut melampaui tenggat waktu.
Lebih lanjut, Teguh menagih komitmen DPR RI terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang disebutkan dalam sidang paripurna akan rampung pada bulan Desember.
Ia menetapkan tanggal 15 Desember 2026 sebagai batas akhir penagihan janji tersebut.
"Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember sa- kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu. Ya, sepakat ya? Kita bikin posko 1 minggu sebelumnya seperti hari ini," tegasnya.
Teguh menyatakan bahwa kehadiran massa pada 15 Desember mendatang adalah untuk melihat realisasi dari kesepakatan yang ada.
Ia pun melontarkan ultimatum bahwa kelanjutan jabatan pimpinan DPR bergantung pada hasil di tanggal tersebut.