3 Wakil DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor, Puan Maharani Punya Keberanian Sama?

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj]
  • Tiga Wakil Ketua DPR menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Senayan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Pimpinan DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
  • Ketua DPR Puan Maharani absen karena pembagian tugas pimpinan untuk memimpin agenda rapat paripurna.

Suara.com - Pernyataan tiga Wakil Ketua DPR RI yang siap mempertaruhkan jabatan demi memastikan RUU Perampasan Aset rampung tepat waktu menjadi sorotan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui perwakilan massa AMPB di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam pertemuan tersebut, komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan.

Namun, di tengah pernyataan keras para wakil ketua DPR, muncul satu pertanyaan yang tak kalah mencolok: Puan Maharani ke mana?

Ketua DPR RI itu tidak hadir dalam audiensi langsung dengan massa AMPB.

Puan emberikan penjelasan bahwa ketidakhadirannya merupakan bagian dari pembagian tugas di antara pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]

Tiga Wakil Siap Pertaruhkan Jabatan

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah memiliki batas waktu yang jelas untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Tenggat tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna dan dijadwalkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyebut komitmen tersebut bukan sekadar janji politik.

Pimpinan DPR, kata dia, siap menerima konsekuensi jika target tersebut gagal dipenuhi.

"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," tegas Dasco.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tenggat yang telah ditetapkan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com