Massa Pati Tinggalkan DPR Usai Kantongi Surat Sakti Deadline RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:29 WIB
Foto udara suasana aksi demo yang digelar berbagai aliansi masyrakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [Suara.com/Novi/Rayhan]
  • Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Pimpinan DPR RI memberikan surat komitmen resmi yang menjanjikan penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
  • Setelah mendengarkan hasil audiensi tersebut, seluruh peserta aksi membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Pati menggunakan bus menuju arah Palmerah.

Suara.com - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) siang, setelah menerima komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pantauan di lokasi, massa asal Pati tersebut mulai berangsur meninggalkan kawasan demonstrasi setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI kepada peserta aksi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa yang masih berada di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Setelah mendengarkan isi komitmen tersebut, massa AMPB kemudian berangsur membubarkan diri.

Sejumlah peserta terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.

Massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib dan tidak terlihat kericuhan saat peserta aksi membubarkan diri.

Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.

Bus yang membawa massa AMPB kemudian bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.

Sebelumnya, massa AMPB menggelar aksi dengan membawa tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Selama aksi berlangsung, massa AMPB menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan sebagian perwakilannya mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI.

Setelah mendapatkan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com