Kemlu Belum Pastikan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia buat Perang Lawan Ukraina

Selasa, 01 September 2026 | 12:20 WIB
Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Gedung Pancasila. (Suara.com/Novian))
  • Kemlu RI memverifikasi kabar dugaan delapan WNI yang bergabung dalam militer Rusia.

  • Tindakan bergabung dengan militer asing merupakan keputusan individu dan melanggar hukum kewarganegaraan Indonesia.

  • Pemerintah mengindikasikan adanya potensi modus penipuan tawaran kerja dalam proses perekrutan WNI tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina merilis laporan mengenai adanya tentara bayaran dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan tersebut diunggah melalui saluran resmi Telegram pada akhir Agustus lalu.

Media The New Voice of Ukraine mempublikasikan bahwa pihak Ukraina mengklaim telah mengantongi dokumen otentik terkait perekrutan tersebut. Data ini menjadi dasar penyelidikan awal yang kini tengah ditelusuri oleh diplomat Indonesia.

Laporan intelijen tersebut menuding pihak Kremlin sengaja memanfaatkan warga negara asing untuk memperkuat barisan militer mereka. Strategi perekrutan ini dinilai sebagai bagian dari upaya propaganda dalam perang yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan keterlibatan WNI di medan perang Rusia-Ukraina menambah daftar panjang risiko yang dihadapi pekerja migran di kawasan konflik global. Isu perekrutan asing oleh pasukan militer memang marak terjadi seiring meningkatnya intensitas pertempuran di kawasan tersebut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com