- Perwakilan Google menemui Wamenko Otto Hasibuan pada 31 Agustus 2026 untuk membahas regulasi kecerdasan buatan dan hak cipta.
- Google berkomitmen mendukung ekonomi digital Indonesia melalui pelatihan teknologi serta menyampaikan masukan terkait risiko aturan lisensi konten.
- Pemerintah menekankan pentingnya regulasi hak cipta yang adil dan meminta Google menyerahkan pandangan tertulis mengenai operasional layanan digital.
Suara.com - Perwakilan Google temui Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan di Ruang Rapat Wamenko, Senin (31/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas sinkronisasi kebijakan perkembangan kecerdasan buatan (AI), pelindungan hak cipta di ranah digital, hingga mekanisme moderasi konten.
Senior Director Government Affairs & Public Policy for South Asia Google, David Weller menyampaikan komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan AI di Indonesia.
Melalui inisiatif "Bangkit Bersama AI", Google mengungkapkan telah melatih lebih dari 700.000 pengembang, 40 startup, serta 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Otto menyambut baik program peningkatan kapasitas sumber daya manusia tersebut. Namun, perhatian utama pemerintah juga diarahkan pada tantangan regulasi, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Dalam audiensi itu, Google menyoroti potensi risiko apabila kewajiban lisensi konten hanya dapat dilakukan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Secara norma global, menautkan artikel atau menampilkan pratinjau dianggap wajar demi menjaga keterbukaan internet (open web). Mewajibkan semua interaksi web melalui LMK sangat berisiko menghapus sistem internet terbuka tersebut," ujar David Weller.
Menurut Weller, Google akan menyiapkan draf masukan tertulis mengenai regulasi AI di Indonesia. Masukan itu diharapkan dapat membantu pemerintah mendorong inovasi sekaligus tetap memastikan aspek pelindungan terpenuhi.
Di sisi lain, Otto menegaskan bahwa pembahasan regulasi hak cipta harus menjamin kesetaraan bagi seluruh kreator, termasuk ketika karya mereka berada di ruang digital.
Baca Juga: Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia
"Seluruh pemegang hak cipta—baik itu karya jurnalistik, buku, lagu, maupun karya ilmiah—memiliki kedudukan yang sama dan berhak mengklaim hak mereka. Hal inilah yang harus diatur secara jelas dan komprehensif dalam UU Hak Cipta kita," tegas Otto.
Pemerintah juga meminta Google memberikan pandangan secara tertulis mengenai model operasional dan dampak regulasi terhadap layanan digital. Langkah ini diperlukan agar ketentuan yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
"Jika kita tidak tahu bagaimana model operasional Google dan permasalahannya, perumusan undang-undangnya bisa meleset. Kami membutuhkan pandangan spesifik dan tertulis mengenai dampak kebijakan ini terhadap operasional digital agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran," tambah Wamenko Otto.
Selain hak cipta dan AI, pembahasan mencakup tata kelola moderasi konten, termasuk penanganan hoaks, misinformasi, dan konten negatif pada mesin pencari.
Menanggapi masukan jajaran Kemenko mengenai penanganan konten berita lampau, Manager News Partner Google Yos Kusuma menjelaskan bahwa penanganan konten negatif telah dikoordinasikan secara terpusat melalui Komdigi dengan mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Google juga memastikan pemerintah memiliki jalur komunikasi yang responsif untuk melakukan peninjauan terhadap konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas.
Audiensi kali ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas, di antaranya Tenaga Ahli Menko Bidang Administrasi Pemerintahan, Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Stafsus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Sementara dari pihak Google Indonesia, hadir Manager Government Affairs and Public Policy Agung Pamungkas, dan Team Member Government Affairs and Public Policy Mario Bimo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas
-
Moisturizer Azzura untuk Umur Berapa? Simak Panduannya Agar Wajah Glowing dan Skin Barrier Terjaga
-
Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji
-
Strava dan Komodifikasi Keringat, Saat Lari Jadi Validasi Sosial
-
2.790 Warga Solo Diduga Terindikasi Ikut Judol, Bantuan Distop
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
-
Hasil Pemeriksaan Forensik Jasad Perempuan Terbakar di Demak: Luka di Kepala Penyebab Kematian
-
Polemik Universitas PGRI Palembang Makin Meluas, Ijazah Mahasiswa Kini Ikut Dipertanyakan
-
Ekonomi Jateng Tembus 5,80 Persen, Gubernur Luthfi Pamerkan "Trisula Pembangunan" di Depan Bappenas
-
Vivo T5 Resmi Meluncur: HP All-Rounder dengan Baterai 7.200 mAh dan Ketangguhan Tinggi