- Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada akhir Desember 2026.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap mempercepat pembahasan setelah proses internal DPR rampung.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna 15 Desember 2026.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI memiliki target yang sama untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada akhir 2026. Pemerintah menyatakan siap mempercepat pembahasan setelah proses internal di DPR selesai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sejalan dengan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, juga telah meminta menteri yang bertanggung jawab dari sisi pemerintah untuk bekerja cepat menyelesaikan pembahasan beleid tersebut.
"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Saat ini, pemerintah masih menunggu proses pembahasan internal yang dilakukan DPR. Setelah proses tersebut rampung, draf RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditentukan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Yusril menilai pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR nantinya tidak akan membutuhkan waktu panjang apabila draf RUU telah siap.
Bahkan, pembahasan tersebut berpotensi diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
"Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," ucap dia.
Target pemerintah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI yang sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Baca Juga: 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal sebelumnya menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset di tingkat paripurna.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.
DPR juga berkomitmen membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU. Dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut akan disiapkan sebagai bentuk kepastian dan pengawasan publik.
Masukan dari AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan dalam proses pembahasan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
DPR menilai partisipasi publik diperlukan agar pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat, sekaligus menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tag
Berita Terkait
-
8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini
-
DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset
-
DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga
-
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor
-
Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan
-
Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?