- Bentrokan antara TNI dan warga Suku Anak Dalam terjadi di perkebunan PT Sari Aditya Loka, Kabupaten Sarolangun, akibat sengketa lahan.
- Insiden bermula ketika anggota TNI memergoki warga SAD mengambil kelapa sawit, yang berujung pada pengeroyokan lima personel militer.
- Dampak dari konflik tersebut memicu kritik keras terhadap pelibatan TNI dalam pengamanan lahan perusahaan dan menyoroti masalah agraria.
Suara.com - Kericuhan pecah di tanah Jambi, melibatkan anggota TNI dan warga Suku Anak Dalam (SAD).
Insiden yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Sari Aditya Loka (SAL), Kabupaten Sarolangun, ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Peristiwa itu dinilai sebagai manifestasi dari "bom waktu" konflik agraria yang tak kunjung dijinakkan negara.
Kejadian bermula ketika anggota TNI yang tengah bertugas patroli dan melintas di area perusahaan memergoki sejumlah warga SAD yang diduga mengambil brondolan sawit.
Situasi memanas hingga berujung pada pengeroyokan terhadap lima anggota TNI.
Meski lima warga SAD telah menyerahkan diri dan 14 orang diperiksa, pertanyaan besarnya tetap menggantung: mengapa institusi militer harus berhadapan langsung dengan masyarakat adat di lahan konsesi perusahaan?
Militer di Pusaran Bisnis: TNI Jadi "Satpam" Perusahaan?
Keterlibatan TNI dalam pengamanan lahan perusahaan swasta memicu kritik tajam dari berbagai aktivis hak asasi manusia dan agraria.
Front Infrastruktur untuk Keadilan (FIAD) menyoroti fenomena ini sebagai bentuk penyimpangan fungsi profesionalisme militer.
Pelibatan TNI dalam konflik lahan dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan menciptakan trauma bagi masyarakat lokal.
"Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran peran, di mana tentara seolah-olah menjadi satpam perusahaan," ungkap FIAD dalam menanggapi bentrokan tersebut dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Secara regulasi, tugas utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjaga aset perusahaan swasta dari gangguan masyarakat sekitar.
Ketika militer ditempatkan di garis depan sengketa lahan, pendekatan yang digunakan cenderung represif atau keamanan (security approach), yang seringkali mengabaikan akar masalah sosial dan sejarah kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Ruang Hidup vs Hak Guna Usaha (HGU)
Mengapa konflik agraria di Indonesia, khususnya yang melibatkan masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam, seolah tidak ada ujungnya? Jawabannya terletak pada tumpang tindih klaim lahan yang sudah terjadi selama puluhan tahun.
Di satu sisi, perusahaan memegang izin legal berupa Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
Di sisi lain, masyarakat adat merasa lahan tersebut adalah ruang hidup dan tanah ulayat mereka yang sudah ada jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan.
Bagi warga Suku Anak Dalam, mengambil sawit di lahan yang mereka anggap sebagai tanah leluhur bukanlah pencurian dalam pengertian mereka, melainkan upaya bertahan hidup di tengah menyempitnya hutan akibat ekspansi perkebunan.
Namun, di mata hukum negara, tindakan tersebut adalah tindak pidana.
"Akar konflik agraria ini sebenarnya tidak pernah benar-benar dipecahkan oleh pemerintah. Yang dilakukan selama ini hanya pemadam kebakaran saat terjadi bentrok," tulis analisis dari pemerhati agraria.
Ketidakmampuan negara dalam melakukan sinkronisasi data lahan melalui kebijakan One Map Policy serta lambatnya pengakuan terhadap hutan adat membuat konflik ini terus berulang.
Perusahaan merasa dilindungi hukum, sementara masyarakat adat merasa terpinggirkan di tanah sendiri, kritik sejumlah pemerhati dan aktivis lingkungan.
Kegagalan Reformasi Agraria dan Meritokrasi Keadilan
Pemerintah sering mendengungkan program Reformasi Agraria, namun dalam praktiknya, distribusi lahan dinilai masih timpang.
Korporasi besar masih menguasai jutaan hektare lahan, sementara masyarakat adat harus berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas beberapa hektare tanah mereka.
Dalam kasus di Sarolangun, Danrem 042/Garuda Putih sempat mengungkapkan pemicu serangan tersebut.
"Kejadian ini berawal saat anggota kami memergoki aksi pencurian kelapa sawit oleh warga SAD di lahan PT SAL," ujar Danrem dalam keterangannya.
Namun, narasi "pencurian" ini dianggap terlalu menyederhanakan masalah jika tidak melihat konteks kemiskinan sistemik yang dialami masyarakat adat akibat hilangnya akses terhadap sumber daya alam.
Selama pendekatan yang diambil hanya bersifat penegakan hukum (law enforcement) tanpa menyentuh keadilan distributif, maka konflik serupa akan terus terjadi.
Bagi beberapa orang, melihat peristiwa ini sebagai berita kriminalitas di daerah terpencil, namun dampaknya nyata: ketidakstabilan sosial, pelanggaran HAM, dan rusaknya citra institusi negara di mata rakyatnya sendiri.
Menanti Solusi Permanen, Bukan Sekadar Mediasi
Menurut FIAD, kasus pengeroyokan anggota TNI oleh warga SAD di Jambi ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat. Penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan saja.
Jika akar masalah berupa sengketa lahan antara PT SAL dan Suku Anak Dalam tidak diselesaikan secara tuntas melalui skema perhutanan sosial atau pengembalian wilayah adat, maka bentrokan berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Masyarakat menuntut adanya transparansi mengenai izin-izin HGU yang bersinggungan dengan pemukiman adat.
Selain itu, evaluasi terhadap keterlibatan personel TNI dalam pengamanan objek vital swasta perlu dilakukan agar tidak terjadi benturan langsung dengan rakyat.
Profesionalitas TNI harus dijaga agar tetap berada pada koridor pertahanan, bukan menjadi tameng bagi kepentingan bisnis yang sedang bersengketa dengan warga lokal.