- KH. Salahuddin Al-Ayyubi menyatakan Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menilai program Makan Bergizi Gratis membawa kemaslahatan masyarakat.
- Ahmad Muzaffar mengharamkan program Makan Bergizi Gratis karena pengelolaannya dinilai menjadi sarana praktik korupsi.
- Bahtsul Masail NU menegaskan anggaran pendidikan yang diatur undang-undang tidak tepat menjadi sumber pendanaan Makan Bergizi Gratis.
"Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," tegasnya.
Ia kemudian mengutip kaidah yang menjadi dasar pandangannya mengenai larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan yang dianggap sebagai kemaksiatan.
Menurutnya, menolong kemaksiatan hukumnya maksiat serta memfasilitasi terjadinya perbuatan haram juga hukumnyaharam.
Alasan lain yang disampaikan Ahmad Muzaffar berkaitan dengan tata kelola program MBG. Ia menilai pengelolaan program tersebut dari hulu hingga hilir menjadi sarana terjadinya korupsi.
"Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya," ujarnya.
Atas dasar pandangan tersebut, ia mengajak masyarakat menghentikan penerimaan MBG sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan korupsi yang disebutnya terjadi dalam pengelolaan program.
"Kita warga Indonesia bisa menghentikan terjadinya korupsi besar-besaran ini dengan satu cara, yaitu menolak dan berhenti menerima MBG," kata dia.
Ahmad Muzaffar juga mengajak masyarakat untuk mengikuti sikap tersebut.
"Maka ini kami ajak kepada seluruh umat, bagaimana mulai saat ini, detik ini, mari kita sama-sama menolak untuk menerima MBG," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027
Berita Terkait
-
Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027
-
Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun! Rp7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan
-
Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos
-
Kasus Keracunan MBG Disorot Dunia, 3 Media Asing Bongkar Sisi Gelap Program Prabowo
-
Kronologi Lengkap Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, 516 Santri Jadi Korban
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Dua Truk Tangki Air Turun ke Kalibaru, Warga Sebut Belum Cukupi Kebutuhan
-
Dari Lapangan ke Platform Digital, Piala by.U 2026 Bangun Jalur Baru Talenta Futsal
-
Aksi Koboi di Tulang Bawang: Hilux Hitam Terjang Mobil Wartawan, Terdengar Letusan Senjata Api
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Jawa Barat Jadi Sasaran Empuk Pasar Otomotif
-
Masuk Grup Neraka Babak Kualifikasi, Indonesia Bakal Susah ke Piala Asia U-17?
-
Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram
-
Dari Gerobak Kaki Lima ke Marketplace, Begini Perjalanan Cireng Taklukkan Selera Zaman Now
-
Promo Kilat! Bayar Token dan Tagihan Listrik di BRImo Dapat Cashback Rp25 Ribu
-
Fenomena Gaji Baru Masuk Sudah Habis, Harga Kebutuhan Ekonomi Makin Mahal