202 Ribu Hektare Lahan Terbakar! 20 Konsesi Kena Sanksi Akibat Karhutla

Kamis, 03 September 2026 | 20:47 WIB
Karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Timur. [Antara/Auliya Rahman/tom]
  • Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia periode Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare.
  • Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengumumkan data tersebut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 3 September 2026.
  • Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 pemegang konsesi karena pelanggaran pencegahan dan pengendalian karhutla.

Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap 32 perizinan perusahaan pemanfaatan hutan untuk memastikan kesiapsiagaan pemegang izin dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

Dari pengawasan tersebut, sebanyak 20 subyek hukum telah dikenai sanksi administratif.

Pengawasan juga dilakukan terhadap sekitar 18 subyek hukum yang terdiri atas pemegang perizinan perusahaan pemanfaatan hutan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang mengalami kebakaran di area konsesinya.

Pengawasan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi titik perhatian penanganan karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com