Pajak Menyumbang 70% Penerimaan Negara, Mengapa Masih Dianggap Beban?

Kamis, 03 September 2026 | 23:45 WIB
Ilustrasi pajak (magnific)
  • Darussalam menyatakan Indonesia perlu meningkatkan literasi pajak mendasar agar sistem self-assessment berjalan optimal.
  • Kesadaran membayar pajak dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan publik, kualitas layanan, serta persepsi korupsi.
  • Pemerintah memasukkan penguatan edukasi pajak dalam agenda fiskal Nota Keuangan dan RAPBN 2027.

Suara.com - Pajak selama ini dikenal sebagai salah satu kewajiban warga negara. Namun, ketika kata “pajak” masih membuat sebagian masyarakat merasa asing atau bahkan khawatir, persoalannya ternyata bukan sekadar soal membayar atau tidak membayar.

Di balik kontribusinya yang mencapai lebih dari 70 persen terhadap penerimaan negara, masih ada pekerjaan rumah besar: membuat masyarakat memahami mengapa pajak dibutuhkan dan ke mana uang tersebut digunakan.

Founder konsultan pajak DDTC, Darussalam, menilai pemungutan pajak tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan negara. Masyarakat perlu memahami alasan di balik pengenaan pajak, proses pemungutannya, hingga manfaat penerimaan pajak bagi kehidupan bernegara.

“Sebelum melangkah terlalu jauh menyangkut kebijakan, peraturan, dan administrasi pajak, Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang amat serius, yaitu bagaimana mengedukasi dan membangun literasi pajak masyarakat secara mendasar,” kata Darussalam dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, persoalan literasi menjadi semakin penting karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment. Dalam sistem ini, masyarakat dituntut memiliki pengetahuan yang cukup untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Sistem ini hanya dapat berjalan optimal apabila tingkat literasi masyarakat telah terbentuk secara mendasar,” jelasnya.

Darussalam mengatakan, pajak juga tidak bisa hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena adanya aturan. Kesediaan masyarakat untuk membayar pajak berkaitan erat dengan kepercayaan terhadap pemerintah, kualitas administrasi, persepsi terhadap korupsi, hingga kepuasan terhadap pelayanan publik.

Hal ini sejalan dengan studi OECD (2019) mengenai moral pajak yang menunjukkan sejumlah faktor tersebut memengaruhi kesediaan masyarakat dalam membayar pajak.

Karena itu, membangun kepatuhan pajak dalam jangka panjang tidak cukup mengandalkan sanksi, pemeriksaan, atau pendekatan koersif. Kesadaran dan kepatuhan sukarela justru perlu dibangun melalui edukasi yang konsisten.

Edukasi tersebut, menurut Darussalam, idealnya dimulai sejak dini dan berlangsung secara berkelanjutan. Institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi dan tax center, dapat mengambil peran untuk memperluas pengetahuan perpajakan di tengah masyarakat.

Pemerintah sendiri telah memasukkan penguatan kepercayaan publik melalui edukasi pajak dalam agenda fiskal yang tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027.

“Dengan edukasi pajak akan tercipta masyarakat sadar dan patuh pajak yang secara sukarela bersedia membayar pajak dengan bangga untuk Indonesia tercinta,” tukasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com