- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan penyesuaian tarif RSUD melalui Pergub Nomor 17 Tahun 2026.
- Kebijakan tersebut diterapkan karena layanan RSUD kini memiliki fasilitas VIP bagi warga yang mampu.
- Pengguna BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan DKI.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan salah satunya karena saat ini sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta telah memiliki layanan yang bersifat VIP.
Pramono menegaskan penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pengguna BPJS tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Prinsipnya yang pertama, siapapun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki Pemda DKI, ada 31 termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” kata Pramono saat meninjau Pameran Flona Jakarta 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Sementara bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS, Pramono menyebut tarif pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta selama ini tergolong paling rendah.
Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian tarif.
“Sedangkan yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN KIS maka memang pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Pramono juga menyebut sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta kini memiliki layanan yang bersifat VIP.
Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membayar layanan kesehatan.
“Bagi warga yang mampu bahkan kemudian di beberapa RSUD yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang ini ada layanan yang bersifat untuk VIP,” kata Pramono.
Menurut Pramono, jika tarif pelayanan kesehatan tidak disesuaikan, Pemprov DKI justru berpotensi memberikan subsidi kepada masyarakat yang sebenarnya mampu membayar biaya pelayanan kesehatan.
“Tentunya ketika kita tidak menyesuaikan tarifnya maka kita mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang memiliki kemampuan datang ke rumah sakit itu,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetap mendapatkan layanan gratis melalui BPJS Kesehatan.
“Karena bagi warga tidak mampu, difabel, lansia BPJS Kesehatan semuanya kan gratis,” katanya.
Pramono mengatakan kebijakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang telah ditandatanganinya.
“Saya sudah mengeluarkan Pergub, Nomor 17 Tahun 2026, saya sudah tanda tangan,” ujar Pramono. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)