1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

Sabtu, 05 September 2026 | 13:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. (Foto dok. KPAI)
  • KPAI mendesak pemerintah merombak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menyusul ribuan kasus dugaan keracunan makanan anak.
  • Ribuan orang dilaporkan mengalami dugaan keracunan makanan MBG di berbagai daerah pada awal September 2026.
  • Pemerintah diminta memperketat pengawasan rantai distribusi serta memberikan sanksi tegas kepada penyedia makanan yang lalai.

Jarak, waktu dan transportasi bukan persoalan teknis biasa

KPAI juga memberi perhatian serius terhadap persoalan jarak dapur dengan sekolah.

BGN telah menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam sejak makanan matang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa waktu dan rantai distribusi merupakan bagian integral dari keamanan pangan, bukan persoalan administratif.

“Kalau dapur terlalu jauh, kemudian terjadi kemacetan, kondisi jalan buruk, kendaraan tidak memenuhi persyaratan, pengemudi tidak cakap, makanan harus menunggu, atau sistem penyimpanan tidak mampu menjaga kualitas makanan, maka seluruh risiko itu akhirnya bermuara pada anak,” kata Jasra.

Karena itu, menurut KPAI, pemerintah perlu mengevaluasi kembali radius pelayanan SPPG terhadap sekolah, bukan sekadar menghitung berapa banyak sekolah yang bisa dilayani oleh satu dapur.

“Jangan sampai efisiensi distribusi justru menghasilkan inefisiensi perlindungan anak. Dapur yang lebih dekat dengan sekolah bisa menjadi salah satu pilihan mitigasi, terutama di wilayah dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas dan karakter geografis tertentu,” ujarnya.

Dalam petunjuk teknis BGN sendiri telah diatur bahwa waktu penyiapan, pengolahan, pemorsian, pengemasan dan pendistribusian harus disesuaikan dengan situasi dan jadwal setempat, serta makanan yang telah dibuat tidak boleh melebihi zona aman empat jam.

Ratusan siswa di kabupaten Tana Toraja diduga keracunan massal usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG).

SLHS Jangan Sekadar Dokumen Administratif

Selain itu, Jasra juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas sertifikasi laik higiene sanitasi.

“Kalau sebuah dapur sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, tetapi kemudian terjadi dugaan keracunan, kita harus bertanya apakah sertifikasi tersebut benar-benar menggambarkan kondisi operasional sehari-hari,” katanya.

Menurutnya, sertifikat tidak boleh menjadi tiket permanen, melainkan harus dibarengi pengawasan berkala dan berbasis risiko.

KPAI mendorong agar terdapat mekanisme audit ulang otomatis terhadap SPPG apabila terjadi kejadian luar biasa atau dugaan keracunan, termasuk pemeriksaan terhadap sumber air, bahan baku, kebersihan peralatan, suhu makanan, waktu masak-distribusi-konsumsi, pengelolaan sampel makanan, kompetensi penjamah makanan dan rantai transportasi.

Kasus di Jombang, kata dia, telah mendorong evaluasi terhadap SLHS SPPG setelah 256 siswa dan guru mengalami dugaan keracunan.

Menurutnya, anak tidak hanya mengalami gangguan fisik, tetapi juga bisa mengalami trauma. KPAI mengingatkan bahwa dampak MBG tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah anak yang masuk fasilitas kesehatan.

Jasra mengatakan pengalaman keracunan dapat membentuk ingatan traumatis pada anak.

“Bayangkan anak yang melihat belatung, ulat, makanan berbau tidak sedap, atau mengalami muntah dan sakit setelah makan. Setelah itu setiap kali melihat ompreng, rantang atau makanan yang bentuknya menyerupai MBG, rasa takutnya bisa muncul kembali,” kata dia.

Menurutnya, anak yang seharusnya membangun imajinasi positif terhadap makanan—sayuran segar, buah, lauk bergizi dan pola makan sehat—justru dapat merekam pengalaman sebaliknya.

“Ini yang sering tidak terlihat dalam statistik. Anak mungkin sudah pulang dari rumah sakit, tetapi rasa takutnya belum tentu pulang bersama dia,” ucapnya.

KPAI juga mengingatkan bahwa kondisi psikologis setiap anak berbeda. Ada anak yang cepat pulih, tetapi ada pula yang membutuhkan pendampingan lebih panjang.

Karena itu, penanganan pascakejadian harus mencakup asesmen kesehatan fisik sekaligus psikologis, termasuk terhadap anak, orangtua dan lingkungan sekolah.

Jangan sampai ketakutan terhadap MBG justru merusak tujuan program.

MBG menurutnya, dirancang untuk memperbaiki pemenuhan gizi, membantu mengatasi kekurangan gizi dan mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Namun, kata Jasra, tujuan tersebut dapat terganggu apabila anak dan orang tua justru mulai membangun persepsi bahwa makanan MBG adalah sesuatu yang menakutkan.

“Jangan sampai anak yang sedang kita ajak meninggalkan makanan ultra-proses dan makanan instan justru kembali kepada makanan instan karena mereka takut mengonsumsi makanan yang disediakan negara,” jelas Jasra.

Menurutnya, kepercayaan anak dan orang tua merupakan aset penting program MBG.

“Program gizi bukan hanya soal kalori dan protein. Ada rasa aman, kepercayaan dan pengalaman psikologis anak di dalamnya,” katanya.

Jasra mengatakan berbagai rekomendasi mengenai keamanan pangan MBG sebenarnya telah banyak disampaikan. Karena itu, persoalannya kini bukan lagi semata kekurangan rekomendasi.

“Yang kita butuhkan adalah political will untuk melakukan perubahan secara paralel: perbaikan tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi SDM, sertifikasi, mekanisme pembayaran, transparansi dan penegakan hukum,” kata dia.

BGN sendiri telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menetapkan batas waktu konsumsi empat jam, memperkuat keterlibatan sekolah dalam pengawasan dan menutup secara permanen ratusan dapur yang dinilai tidak layak secara sanitasi.

“Langkah-langkah itu penting, tetapi harus dipastikan menjadi sistem yang konsisten. Jangan menunggu ada kasus baru kemudian melakukan perbaikan. Mitigasi harus mendahului korban,” kata dia

KPAI juga mengapresiasi apabila kasus-kasus yang memenuhi unsur pidana telah diproses aparat penegak hukum. BGN pada 4 September menyatakan sejumlah kasus gangguan kesehatan MBG telah masuk penyelidikan dan sebagian sudah naik ke tahap penyidikan.

Makan Bergizi Gratis (jatengprov.go.id)

Untuk mencegah pengulangan kasus, KPAI mendorong pemerintah melakukan sedikitnya lima langkah:

Pertama, membangun sistem efek jera.

Penyedia/SPPG yang terbukti lalai dan membahayakan anak harus mendapatkan sanksi yang jelas, terukur dan proporsional, termasuk evaluasi kelayakan operasional, kontrak dan pembayaran, serta proses hukum apabila terdapat unsur pidana.

Kedua, melakukan audit total berbasis risiko.

Audit tidak berhenti pada dapur, tetapi mencakup seluruh rantai: bahan baku, pengolahan, suhu, waktu, penyimpanan, kendaraan, pengemudi, jarak, distribusi dan konsumsi.

Ketiga, mengevaluasi ulang radius dapur–sekolah.

Kondisi geografis, waktu tempuh, kemacetan dan infrastruktur jalan harus menjadi parameter penentuan wilayah pelayanan SPPG.

Keempat, menjadikan setiap kejadian sebagai pemicu audit otomatis.

Setiap dugaan keracunan harus menghasilkan investigasi menyeluruh dan bukan hanya penghentian sementara. Hasil investigasi harus menjadi dasar perbaikan dan pencegahan kasus berikutnya.

Kelima, menyiapkan sistem pemulihan anak.

Anak korban harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pemantauan lanjutan dan dukungan psikologis sesuai kebutuhan. Negara harus memastikan trauma anak tidak menjadi “biaya tersembunyi” dari program MBG.

“Keselamatan anak harus menjadi indikator keberhasilan pertama,” katanya.

Jasra menegaskan bahwa KPAI mendukung program pemenuhan gizi bagi anak, tetapi dukungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com