- Mendagri Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat di Jakarta, Selasa, tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan persatuan bangsa.
- Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan pada Kamis memicu kontroversi karena menampilkan pertunjukan bermuatan simbol mistis.
- Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menyatakan penyelenggara kegiatan keagamaan perlu mendapat edukasi batasan seni agar sesuai syariat Islam.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa merespons karnaval di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menuai kontroversi.
Ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Tito Karnavian menyinggung soal ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Mendagri sebagaimana dilansir Antara.
Dia pun mengatakan setiap daerah memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) yang bisa mengatur kegiatan masyarakat.
Menurut dia, kegiatan masyarakat yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta ketertiban umum dapat dibubarkan. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga bisa memantau sekaligus memberikan imbauan agar kegiatan demikian tidak terjadi.
"Harusnya kegiatan seperti itu dipantau oleh kesbang kalau untuk pemerintah daerahnya dan juga sebetulnya Polri, terus intelijen. Yang kira-kira dapat menimbulkan gangguan ketertiban publik itu bisa dilakukan imbauan dulu dan pendekatan kepada mereka," katanya.
Sebelumnya, gelaran Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/9) menuai kontroversi. Rangkaian peringatan maulid Nabi Muhammad SAW itu dinilai menampilkan pertunjukan dan simbol-simbol bernuansa mistis.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya edukasi secara berkesinambungan mengenai batasan pemahaman ekspresi seni, khususnya yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan edukasi itu penting agar publik dan penyelenggara kegiatan tidak kebablasan dalam menerjemahkan seni budaya hingga mengaburkan nilai-nilai syariat Islam.
"Maulid Nabi itu kan disuruh bergembira karena hadirnya Rasulullah SAW dan cara bergembira itu diimplementasikan dengan kumpul-kumpul, membaca Al Quran, serta membaca selawat. Kalaupun dibuat karnaval, buatlah karnaval yang Islami," kata Nafis dalam keterangannya pada Selasa.