Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
  • Pakar hukum tata negara UGM Yance Arizona mengkritik tren pengabaian putusan MK oleh pembuat undang-undang pada diskusi daring Sabtu 5 September 2026.
  • Pemerintah dan DPR dinilai sering mengabaikan batas waktu dua tahun perbaikan regulasi sehingga membuat putusan MK kehilangan makna.
  • Dominasi koalisi parlemen yang mendukung pemerintah membuat desakan publik terkait evaluasi kebijakan anggaran sulit terwujud.

Suara.com - Tren pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pembentuk undang-undang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Putusan hakim MK yang memberikan toleransi waktu (grace period) umumnya dua tahun bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan justru berisiko tinggi diabaikan begitu saja.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyampaikan kritik tersebut saat eksaminasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.

"Dugaan saya kalau melihat sekarang kayaknya akan diabaikan putusan MK sebelumnya yang memberikan batas waktu dua tahun. Jadi ketika MK memberikan batas waktu dua tahun itu bisa jadi, besar sekali kemungkinan akan diabaikan, akan lewat dari batas waktu yang ditentukan itu," kata Yance saat diskusi secara daring, Sabtu (5/9/2026).

Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)

Yance menyoroti sejumlah putusan penting yang batas waktunya hampir berakhir.

Misalnya saja pemisahan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain masalah Tapera dan Cipta Kerja, tenggat waktu dua tahun juga berlaku bagi sejumlah regulasi strategis lainnya.

Mulai dari perbaikan Undang-Undang Kementerian Negara terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan komisaris, Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, hingga Undang-Undang Advokat.

"Nah, itu menurut saya cukup berisiko bahkan untuk MK sendiri karena besar kemungkinan akan bisa diabaikan oleh pembentuk undang-undang yang pada gilirannya akan membuat putusan MK tidak memiliki makna sama sekali," ujar Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM itu.

Akademisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tersebut menambahkan, kecenderungan mengabaikan putusan ini merupakan bentuk ketidakpedulian legislatif (legislative inaction) yang berulang.

"Apalagi kalau kita lihat kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengabaikan putusan MK itu sesuatu yang nyata. Misalkan putusan MK dulu terkait dengan Badan Peradilan Khusus Pemilu 2013, tidak pernah dibuat oleh pemerintah," tandasnya.

Karakter putusan yang condong accommodating tanpa dissenting opinion tebal di internal hakim pun disinyalir menjadi sinyal menguatnya pengaruh penguasa.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada jaminan pemulihan hak-hak warga negara yang dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.

Yance menggarisbawahi bahwa strategi pengujian undang-undang di masa depan harus bergeser dari sekadar pengujian formal menuju tuntutan pemulihan (remedy) yang konkret.

"Jadi permintaan remedy itu harus spesifik, apalagi untuk permohonan-permohonan yang menggunakan legal standing kerugian konstitusional yang spesifik, konkret, dan faktual," tegasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com