- Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona menilai putusan MK terkait anggaran Makan Bergizi Gratis menyisakan persoalan serius.
- MK menyatakan penganggaran Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan 2026 konstitusional, namun wajib dipisahkan paling lambat tahun 2028.
- Yance mengkritik kebijakan masa tenggang tersebut dan mendorong pemohon agar merumuskan bentuk pemulihan hak yang spesifik.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pendidikan pada APBN menyisakan persoalan serius.
Menurutnya, putusan tersebut perlu dibaca bukan hanya dari sisi constitutional review. Lebih dari itu dibaca pula dari perspektif constitutional remedy atau mekanisme pemulihan atas pelanggaran konstitusi.
"Jadi sebenarnya secara faktual meletakkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan itu secara faktual yang kita alami sekarang, itu adalah satu kerugian hak konstitusional yang nyata sebenarnya," kata Yance secara daring, Sabtu (5/9/2026).
Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan penganggaran MBG yang ditumpangkan pada anggaran pendidikan untuk 2026 masih konstitusional.
Namun, MK memberikan batas waktu agar skema tersebut tidak terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya.
Yance menjelaskan, pada 2027 MBG masih dimungkinkan berada dalam anggaran pendidikan dengan syarat anggaran pendidikan telah mencapai minimal 20 persen.
Sementara paling lambat pada 2028, anggaran MBG harus sepenuhnya dipisahkan dari anggaran pendidikan.
"Jadi kalau kita lihat realitas ini kok kayak seperti ada toleransi, kok putusannya seperti kompromistis?" ucapnya.
Menurut Yance, persoalan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan MK memberikan grace period terhadap norma atau kebijakan yang telah dinilai bermasalah secara konstitusional.
Ia mempertanyakan mengapa pemulihan tidak dilakukan segera ketika pelanggaran konstitusi telah ditemukan dalam proses persidangan.
"Kalau memang dia inkonstitusional, harusnya secara langsung MK menyatakan 2026 pun itu juga inkonstitusional dan harus segera dilakukan APBN-P ya, perubahan anggaran, perubahan APBN untuk memulihkan," tegasnya.
Apalagi efektivitas putusan MK sangat bergantung pada kemauan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjutinya.
Ia mencontohkan sejumlah putusan sebelumnya yang diberi batas waktu perubahan, tetapi berpotensi tidak dijalankan secara tepat waktu.
"Apalagi dengan memberikan grace period seperti itu, kemungkinan besar untuk melewati batas waktu itu akan sangat besar," ujarnya.
Maka dari itu, ia mendorong agar perkara konstitusional ke depan tidak berhenti pada permintaan untuk menyatakan suatu norma konstitusional atau inkonstitusional.
Pemohon perlu merumuskan secara konkret bentuk pemulihan hak yang harus dilakukan setelah pelanggaran konstitusi dinyatakan terbukti.
"Jadi permintaan remedy itu harus spesifik, apalagi untuk permohonan-permohonan yang menggunakan legal standing kerugian konstitusional yang spesifik, konkret, dan faktual," tuturnya.