- Pakar hukum lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menyatakan penelusuran korporasi karhutla dapat dilakukan dengan mencocokkan titik api dan peta konsesi.
- Berbagai regulasi seperti undang-undang terkait dan KUHP baru sudah memfasilitasi penerapan pidana serta perluasan pertanggungjawaban korporasi.
- Pemerintah didorong untuk menerapkan sanksi tegas melalui jalur pidana, perdata, administrasi, dan prinsip pertanggungjawaban mutlak.
Suara.com - Pakar Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menilai korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebenarnya tidak sulit ditelusuri.
Data titik api dapat dicocokkan dengan peta wilayah konsesi untuk menguji keterkaitan kebakaran dengan pemegang izin.
"Sipongi gampangnya itu bisa di-cross check-kan layernya dengan masalah pemetaan lokasinya," kata Wahyu kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Wahyu, ketika titik api muncul di wilayah kerja perusahaan, pemerintah dan aparat tinggal menguji apakah terdapat unsur pidana yang menghubungkan kebakaran dengan aktivitas korporasi.
Maka dsri itu, penegakan hukum dinilai tidak semestinya hanya berhenti pada pelaku perseorangan.
Ia mengatakan perangkat hukum untuk menjerat korporasi sebenarnya sudah tersedia.
Mulai Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan sama-sama membuka ruang penerapan pidana korporasi.
"Jadi sebenarnya tiga undang-undang itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan itu semuanya memfasilitasi yang namanya pidana korporasi," tegasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru sudah pula memperluas ruang pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
Petunjuk berupa perintah kepada pelaku lapangan atau hubungan kemitraan dapat menjadi pintu masuk penelusuran.
Wahyu mengakui menghubungkan pelaku lapangan dengan korporasi bukan pekerjaan mudah.
Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti sulit dilakukan sebab data mengenai titik api dan lokasi konsesi sudah tersedia.
"Dalam artian memang ini kerjaan tidak mudah ya untuk koneksikan. Meskipun bukan berarti lantas susah. Karena apa? Kan sebenarnya data ada," tegasnya.
Ia bahkan menyinggung pemetaan WALHI yang menunjukkan titik api banyak berada di kawasan berizin.
Data tersebut semestinya dapat menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pemegang izin.