KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu

Senin, 07 September 2026 | 17:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]
  • KPK memeriksa saksi Irwan Arifin pada Senin (7/9/2026) terkait pembayaran mobil tersangka Eno Bowo Susilo.
  • Penyidik menyita satu unit mobil baru dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Bengkulu.
  • Penggeledahan di rumah Kadis PUPR Bengkulu menghasilkan penyitaan barang bukti uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pihak swasta yang kini berstatus tersangka, Eno Bowo Susilo (EBS).

Hal tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap Irwan Arifin dari pihak showroom mobil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Untuk saksi IRW, penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Saudara EBS, di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Eno diduga memberikan sejumlah aset kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Aset tersebut di antaranya berupa mobil, apartemen, hingga rumah mewah.

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Adapun perkara yang sedang dikembangkan berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com