KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

Senin, 07 September 2026 | 13:52 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 September 2026.
  • Kedua pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong.
  • Penyidik sebelumnya telah mengamankan barang bukti dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar di Bengkulu.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto pada hari ini.

Dia dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain Herimanto, KPK juga memanggil Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo untuk menjadi saksi dalam perkara yang sama.

“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Herimanto dan Rahmad. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada keduanya.

Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com