- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 4 September 2026.
- Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
- Silmy Karim merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan KPK menjadi pihak termohon. Gugatan ini didaftarkan Silmy pada Jumat (4/9/2026)
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan," dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Permohonan perkara Silmy Karim telah teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang praperadilan Silmy akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.
Adapun sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim bakal digelar pada Senin (14/9/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca Juga: Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Dibuat Malu Timnas Indonesia U-20, PSSI-nya Australia Ngamuk: Kami Di Bawah Standar
-
Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset
-
NCT Wish Umumkan Comeback Bulan Oktober dengan Mini Album Terbaru
-
Paradoks Sampah: Sibuk Daur Ulang, Sementara Plastik Terus Diproduksi?
-
Belanja Minimal Rp250 Ribu di Manna Kampus Bisa Dapat Cashback dari BRI
-
Karhutla Mendominasi Bencana di Indonesia, BNPB Catat 627 Kejadian hingga 7 September
-
Kabut Asap Kian Parah, Anwar Ibrahim Singgung Perusahaan yang Terlibat Karhutla
-
Dede Yusuf Bantah Pidato AHY Sinyal Pilpres 2029: Jangan Ditafsirkan Terlalu Jauh
-
4 Rekomendasi Translucent Pressed Powder untuk Kunci Concealer, Lengkap Review dan Harga
-
Waspada Bahaya Abu Vulkanik, Dokter Ini Bagikan 4 Tips untuk Lindungi Diri