News / Nasional
Selasa, 08 September 2026 | 12:52 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [Antara]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 4 September 2026.
  • Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
  • Silmy Karim merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan KPK menjadi pihak termohon. Gugatan ini didaftarkan Silmy pada Jumat (4/9/2026)

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan," dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Permohonan perkara Silmy Karim telah teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang praperadilan Silmy akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.

Adapun sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim bakal digelar pada Senin (14/9/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga: Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

Load More