Adu Gaji Pejabat Indonesia vs Singapura Bak Langit dan Bumi: Selisihnya Tembus Puluhan Miliar

Selasa, 08 September 2026 | 19:29 WIB
Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan PM Singapura baru terpilih Lawrence Wong. [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]
  • Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan kenaikan gaji pejabat politik Singapura di parlemen pada 8 September 2026.
  • Gaji tahunan acuan perdana menteri Singapura naik 64 persen menjadi S$3,6 juta atau setara Rp46,8 miliar.
  • Penerimaan tetap Presiden Indonesia mencapai sekitar Rp752,88 juta per tahun, jauh lebih rendah daripada Singapura.

Suara.com - Perbandingan gaji pejabat Indonesia dan Singapura menarik perhatian setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan perubahan besar dalam skema gaji pejabat politik pada Selasa, 8 September 2026.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan rencana kebijakan tersebut dalam sidang parlemen, Selasa (8/9/2026) waktu setempat.

Di Singapura, gaji acuan untuk menteri level awal dinaikkan dari S$1,1 juta menjadi S$1,8 juta per tahun atau setara Rp25,1 miliar.

Sementara gaji tahunan acuan perdana menteri naik dari S$2,2 juta menjadi S$3,6 juta, atau meningkat sekitar 64 persen.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong (kiri) saat kunjungan resmi untuk menghadiri Leaders Retreat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hma/rwa]

Namun, kenaikan tersebut tidak berarti seluruh pejabat langsung menerima kenaikan 60 persen.

Pejabat politik yang sedang menjabat hanya mendapatkan penyesuaian satu kali maksimal 9 persen mulai 15 Oktober 2026, tergantung kinerja dan tanggung jawab masing-masing.

Di sisi lain, gaji pokok pejabat tinggi negara Indonesia masih jauh lebih rendah. Presiden, Wakil Presiden, dan menteri menggunakan besaran gaji pokok yang telah ditetapkan melalui aturan pemerintah sejak lama.

Gaji Presiden Indonesia

Gaji Presiden Prabowo Subianto memperoleh gaji pokok Rp30,24 juta per bulan.

Besaran tersebut merupakan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden yang berada di angka Rp5,04 juta.

Selain gaji pokok, Presiden memperoleh tunjangan jabatan Rp32,5 juta per bulan.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, penerimaan tetap Presiden mencapai sekitar Rp62,74 juta per bulan atau Rp752,88 juta per tahun.

Angka itu belum memasukkan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden, seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, serta kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kenegaraan.

Wakil Presiden Rp20,16 Juta

Untuk Wakil Presiden, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp20,16 juta per bulan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com