Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Dua saksi membantah pernah menyerahkan uang USD 271.500 kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar USD 271.500 dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Suara.com - Dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama membantah pernah memberikan uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Bantahan itu disampaikan mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi saat bersaksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) malam.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut diperkaya sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Kuasa hukum Yaqut kemudian mengonfirmasi langsung kepada Ridwan mengenai uang tersebut.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, USD 271.500, uang US$ 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” kata kuasa hukum Yaqut.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum kemudian menanyakan dasar munculnya angka USD 271.500 dalam surat dakwaan.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya kuasa hukum Yaqut.

“Waktu itu BAP awal,” timpal Ridwan.

Kuasa hukum kembali memastikan apakah uang USD 271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Iya,” sahut Ridwan.

Kuasa hukum Yaqut meminta kesaksian tersebut dicatat dalam persidangan lantaran nominal USD 271.500 tercantum dalam surat dakwaan kliennya.

“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Yaqut.

Abdul Muhyi Tak Tahu Asal Angka USD 271.500

Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Saat ditanya mengenai uang USD 271.500 yang disebut dalam dakwaan mengalir kepada Yaqut, Muhyi mengaku tidak mengetahuinya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com