- Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pengedar narkotika bersenjata api di Tambun Selatan.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta empat pucuk senjata bersama amunisinya dari lokasi penangkapan.
- Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku disebut membekali diri dengan senjata api (senpi).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, mengatakan ada lima orang yang diciduk dalam operasi kali ini.
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu, 2 September 2026 telah berhasil mengamankan lima orang pelaku,” kata Ardyan, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Adapun sindikat yang terjaring berinisial RAH (41), NAS, (19), MF (28), AN (27), dan RM (24).
Penangkapan ini, lanjut Ardyan berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan.
Petugas sedikitnya menyita narkotika jenis sabu seberat 22,51 gram, 7 butir ekstasi, 1 pcs cartridge etomidate, serta 4 pucuk senjata yang terdiri dari 2 senjata api dan 2 airsoft gun beserta 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun.
“Temuan tersebut tentunya menjadi perhatian serius bagi kami karena keberadaan senjata api dan amunisi dalam rangka perkara narkotika memiliki potensi menimbulkan ancaman yang lebih besar terhadap keamanan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini kelima pelaku dan seluruh barang bukti telah disita untuk dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aparat hingga saat ini juga masih mendalami asal senjata tersebut. Terlebih, apakah senjata itu dipergunakan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Atau perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya,” tandasnya.