Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Minggu, 13 September 2026 | 18:15 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis (unsplash)
  • Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan pada September 2026.
  • Petugas menyita barang bukti cairan sintetis, berbagai ukuran tembakau sintetis, sabu, serta peralatan produksi di lokasi penggerebekan.
  • Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain tembakau sintetis, petugas juga menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram berikut alat hisapnya.

Kemudian, barang bukti lainnya berupa satu gelas takar berukuran 250 ml, satu gelas takar berukuran 100 ml, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray berukuran 500 ml, tiga timbangan digital, serta empat unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.

Biang tembakau sintetis, lanjut Vernal, diperoleh melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta.

"Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO," ucapnya.

Vernal mengatakan, pembuatan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali, yakni bulan Juni 2026 dan bulan Agustus 2026.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, 15 gram bibit cairan tembakau sintetis bisa menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml.

Jika cairan sintetis tersebut di semprotkan ke tembakau, potensi tembakau sintetis yang dapat diproduksi sebanyak 900 gram s/d 1.000 gram, ditaksir bisa menghasilkan uang senilai Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com