- Pada Minggu (13/9/2026), anggota IABI Daryono menyatakan kecelakaan fatal Kapal Virgo Transport 8 menjadi teguran bagi dunia pelayaran.
- Nakhoda wajib memahami sains oseanografi, perencanaan pelayaran, pemantauan cuaca BMKG, serta menjaga stabilitas dan muatan kapal.
- Penerapan regulasi keselamatan dan fungsi optimal perangkat navigasi bertujuan melindungi keselamatan jiwa di perairan berbahaya.
Memahami asal pergerakan angin dan potensi perubahan mendadak, seperti angin kencang berdurasi singkat, memungkinkan nakhoda menentukan keputusan krusial, seperti menyesuaikan kecepatan, mengubah rute, atau berlindung sebelum cuaca buruk menghantam.
Daryono juga menambahkan, selain faktor alam, keselamatan pelayaran sangat bergantung pada kesiapan internal kapal dalam menghadapi tekanan cuaca dan arus.
Berdasarkan International Code on Intact Stability dan regulasi pendaftaran kapal, kata Daryono, nakhoda bertanggung jawab penuh memastikan kondisi stabilitas kapal berada dalam batas aman sebelum berlayar.
Pembagian muatan juga harus dihitung dengan cermat agar kapal memiliki daya apung cadangan yang memadai saat menerjang gelombang ekstrem.
Dokumen perencanaan pelayaran yang matang juga wajib memuat rute alternatif dan titik aman sebagai opsi darurat jika kondisi perairan memburuk secara drastis di tengah perjalanan.
Sebagai langkah mitigasi terakhir yang tidak boleh terabaikan, kata Daryono, nakhoda harus memastikan kelaiklautan kapal secara menyeluruh sebelum menerbitkan izin bertolak.
Seluruh perangkat navigasi dan komunikasi, lanjut Daryono, seperti radar, ECDIS (Electronic Chart Display and Information System), AIS (Automatic Identification System), serta penerima peringatan navigasi dan cuaca (NAVTEX/Navigational Telex), wajib berfungsi optimal.
Sistem kemudi darurat (emergency steering gear), pompa bilga, serta seluruh peralatan keselamatan, termasuk pelampung dan sekoci (life-saving appliances), juga harus siap digunakan sewaktu-waktu.
“Kepatuhan mutlak terhadap sains navigasi dan aturan baku pelayaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama dalam melindungi nyawa manusia dan harta benda di laut,” tandasnya.