Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB
Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di Fakultas Hukum UGM, Senin (14/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
  • Pukat UGM mendesak Komisi III DPR RI membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik pada.
  • Pukat UGM meminta DPR menjelaskan rezim hukum, mengantisipasi modus kejahatan digital, serta memisahkan lembaga pengelola aset rampasan.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan draf RUU tersebut akan dibagikan melalui situs resmi setelah rapat dengan pemerintah.

Menurut Habiburokhman, saat ini DPR masih menyusun draf awal RUU tersebut.
Setelah selesai, draf akan dibawa dalam rapat kerja bersama pemerintah untuk kemudian diserahkan dan dimintakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Jadi draf itu selesai kami langsung raker dengan pemerintah, draf awal ya maksudnya ya. Jadi sebelum draf awal itu belum ada, belum ada produk apa pun di DPR itu soal draf ini," paparnya.

"Draf awal itu baru ada ketika nanti kita ketok palu, kita serahkan kepada pemerintah, kita mintakan DIM," imbuhnya.

Habiburokhman memastikan publik nantinya dapat mengakses draf tersebut melalui situs resmi DPR.

"Jadi kami enggak kirim ke satu per satu orang tapi langsung di website DPR," tegasnya.

RUU Perampasan Aset ditargetkan DPR selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com