Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela peninjauan karhutla di Jambi, Selasa (25/8/2026). [Dok Kemenhut]
  • Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan hingga September 2026.
  • Gakkum Kemenhut sedang memproses 46 kasus hukum yang melibatkan 15 korporasi dan 31 perseorangan.
  • Sanksi tambahan berupa paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana dapat diberlakukan kepada pelanggar.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut penanganan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan. Hingga September 2026, sebanyak 26 perusahaan disebut telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap korporasi yang berkaitan dengan karhutla.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, dkutip dari Antara, Rabu.

Menurut Raja Juli, pembekuan izin bukan menjadi satu-satunya langkah yang dapat dikenakan kepada perusahaan. Kemenhut juga dapat memerintahkan pemulihan lingkungan hingga membawa perkara ke ranah pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan istilah yang digunakan Kemenhut terhadap perusahaan tersebut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Selain 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, Gakkum Kehutanan saat ini juga menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi maupun perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

Dari 46 perkara tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 lainnya melibatkan perseorangan. Sebagian perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara dua perkara telah berstatus P21.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan yang izinnya dibekukan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi tersebut.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan ketika itu menemukan karhutla seluas 1.511,55 hektare di areal kelolaan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Pada awal September 2026, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat setelah ditemukan dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.

Kemenhut menyatakan penindakan terhadap perusahaan dapat berlanjut dari sanksi administratif ke pemulihan lingkungan hingga proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com