- PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera menyerahkan santunan asuransi bagi ahli waris korban KMP Virgo Transport 8 di Banjarmasin pada Sabtu (19/9/2026).
- Ahli waris korban Surya menerima total santunan Rp70 juta, sementara dua korban lain baru mendapatkan biaya penguburan awal masing-masing Rp6 juta.
- KMP Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) akibat terjebak cuaca buruk.
Suara.com - Proses pemenuhan hak bagi para korban kecelakaan musibah pelayaran KMP Virgo Transport 8 mulai direalisasikan. Ahli waris dari korban meninggal dunia menerima penyerahan santunan asuransi secara resmi yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja bersama PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (19/9/2026).
Penyaluran dana santunan perlindungan dasar ini dilakukan segera setelah tim medis menyelesaikan identifikasi tiga korban tewas—yakni atas nama Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli—di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Usai tahapan identifikasi medis selesai, ketiga jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilanjutkan dengan proses pemakaman.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Kementerian Perhubungan, Triono, menegaskan bahwa pemerintah terus mengawasi dan mengawal proses pemenuhan hak keuangan bagi seluruh korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan," ujar Triono dalam keterangan resminya pada Minggu (20/9/2026).
Hak Santunan Korban
Dari penyaluran awal yang telah diproses, ahli waris korban atas nama Surya telah menerima total santunan sebesar Rp70 juta. Nilai tersebut merupakan gabungan dari santunan perlindungan dasar PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan tambahan asuransi dari PT Jasa Raharja Putera senilai Rp20 juta.
Sementara itu, untuk dua korban meninggal dunia lainnya, yaitu Muhammad Abdianoor dan Yuli, pihak ahli waris tercatat belum mengajukan pelaporan resmi untuk pemrosesan santunan penuh. Kendati demikian, sebagai bentuk penanganan awal, masing-masing ahli waris dari kedua korban telah disalurkan dana biaya penguburan awal senilai Rp6 juta.
Berdasarkan data dokumen manifests, KMP Virgo Transport 8 bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026) pukul 06.52 WIB dengan mengangkut sebanyak 243 orang penumpang dan awak kapal.
Namun, sehari berselang pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, awak kapal sempat melaporkan bahwa armada terjebak dalam cuaca buruk di perairan Laut Jawa. Tak lama setelah komunikasi kondisi darurat tersebut, kapal dinyatakan hilang kontak.
Pemerintah melalui tim gabungan langsung mengerahkan operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR), termasuk melakukan penyisiran area bawah laut.
Hingga kini, investigasi teknis mengenai penyebab pasti tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 masih ditangani secara intensif oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).