Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen

Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB
Foto sebagai ilustrasi parlemen DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Partai politik koalisi pemerintah mewacanakan kenaikan ambang batas parlemen dari empat menjadi lima persen dalam revisi UU Pemilu.
  • Peneliti Formappi Lucius Karus menilai wacana tersebut sebagai bentuk ketakutan partai besar dalam menghadapi Pemilu mendatang.
  • Lucius menyatakan penentuan angka lima persen harus didasarkan pada kajian mendalam bersama pakar dan masyarakat terlebih dahulu.

Suara.com - Wacana menaikan jumlah angka minimal ambang batas parlemen menjadi lima persen pada beberapa waktu ke belakang memantik sorotan tajam dari pengamat.

Sebab, sebelumnya jumlah minimal syarat sebuah partai untuk dapat lolos ke DPR yaitu dengan meraih empat persen dari suara sah nasional. Itu pun masih dianggap tidak efektif karena berpotensi menyebabkan banyak suara yang terbuang.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai wacana itu hanya upaya partai-partai besar untuk mengunci posisi aman mereka di Senayan.

Menurut dia, penentuan angka sebesar lima persen seharusnya berangkat dari kajian mendalam bersama pakar dan masyarakat lebih dahulu.

"Jangan seperti sekarang, sebut angka dulu baru cari pembenaran," kata Lucius saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu, (20/9/2026).

Tanpa proses itu, Lucius curiga para politisi Senayan saat ini hanya tengah berupaya menjegal peluang partai non parlemen untuk melenggang ke DPR, yang dikhawatirkan akan merebut jumlah kursi mereka.

"Angka thresold 5% ini adalah angka ekspresi ketakutan parpol-parpol parlemen untuk berkonstestasi di Pemilu," jelasnya.

Ia juga menyinggung melempemnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang melarang pelaksanaan Pemilu 2029 menggunakan ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Meski bermaksud baik agar mencegah banyaknya suara yang terbuang, sambung Lucius, putusan itu terkesan lembek karena tidak menyebutkan secara spesifik angka yang diatur.

Karena itu ia menyangsikan itikad baik dari DPR selaku pembentuk legislasi untuk mengatur jumlah persentase yang sesuai dengan tujuan MK.

"Jadi mestinya, sih, DPR dan Pemerintah kalau benar-benar mau mengikuti putusan MK, maka yang paling penting itu melakukan kajian. Kajian yang menjelaskan apa-apa yang menjadi poin pertimbangan MK," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, muncul wacana mengenai menaikan jumlah minimal ambang batas parlemen dari yang sebelumnya emapt persen menjadi lima persen.

Gagasan itu rencananya akan diselipkan melalui revisi UU Pemilu dan berhembus dari ide sejumlah partai parlemen yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com