Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
BACA 10 DETIK
  • Kuasa hukum Silmy Karim membandingkan penanganan kasus kliennya dengan OTT KPK di Kementerian ATR/BPN.
  • Silmy Karim langsung ditahan sebagai tersangka di KPK tanpa pernah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan terhadap Silmy Karim.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sementara itu, perkara praperadilan yang diajukan Silmy Karim terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com