- Kuasa hukum Silmy Karim membandingkan penanganan kasus kliennya dengan OTT KPK di Kementerian ATR/BPN.
- Silmy Karim langsung ditahan sebagai tersangka di KPK tanpa pernah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan terhadap Silmy Karim.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membandingkan proses hukum yang menimpa kliennya dengan penanganan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono, menyoroti aspek formil dalam proses penegakan hukum, khususnya kesempatan bagi pihak yang dikaitkan dengan konstruksi perkara untuk memberikan keterangan sebelum tindakan hukum dilakukan.
“Kalau mau fair, tadi yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN ya,” kata Teguh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Teguh kemudian membandingkan posisi Silmy dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Menurut Teguh, Nusron tidak langsung dikaitkan dalam konstruksi OTT dan masih diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Ia menilai hal serupa seharusnya dilakukan terhadap Silmy.
“Itu kan NW (Nusron Wahid) nggak harus serta merta diambil pada saat mengonstruksikan OTT. Tapi dikasih kesempatan. Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK (Silmy Karim),” ujarnya.
Teguh mengatakan Silmy juga tidak termasuk dalam rangkaian OTT terhadap sejumlah pihak yang lebih dahulu diamankan KPK dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Silmy lainnya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan kliennya datang ke KPK untuk memenuhi panggilan bersifat informal.
“Beliau secara pribadi datang memenuhi panggilan atau bukan undangan ya, tapi panggilan tidak resmi karena memang tidak ada surat panggilan kepada beliau,” ucap Gafur.
Menurut Gafur, setelah datang ke KPK, Silmy justru langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
“Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu, beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan,” jelasnya.
Gafur juga menyebut Silmy tidak pernah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Kasus ATR/BPN
KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.