- Enam terdakwa korupsi pengadaan lahan Rorotan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp80 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026).
- Kerugian negara tersisa Rp70,55 miliar setelah dikurangi pengembalian uang muka sebesar Rp9,45 miliar dari salah satu terdakwa bernama Fiendy.
- Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembelian tanah tanpa verifikasi dokumen kepemilikan yang sah.
Suara.com - Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019–2020 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp80 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman mengatakan, angka kerugian negara tersebut merupakan nyata dan pasti telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan oleh kantor audit akuntan publik.
"Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Keenam orang terdakwa dimaksud, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.
Kemudian, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.
JPU menjelaskan kerugian negara terjadi lantaran perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya beberapa pihak, yaitu Yoory Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan keenamnya, yaitu Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy lantaran sudah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.
Kemudian, Yoory bersama dengan Indra dan Yadi juga diduga telah bersekongkol menyetujui untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah.
Selain itu, Yoory bersama dengan Indra dan Yadi secara sadar telah menyetujui pembayaran uang muka atau down payment, meskipun syarat pembayaran yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dipenuhi.
"Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan," tutur JPU sebagaimana dilansir Antara.